Akhir Tahun Kejari Subang Tangani 769 Perkara Pidum, 2 Perkara Korupsi
- Tim VIVA Jabar
Kepala Seksi Intelijen Kejari Subang Reja Ferdian SH menyatakan, pihak nya gencar melakukan sosialisasi dan edukasi kaitan bahaya korupsi di berbagai tingkatan, mulai dari lembaga pendidikan, Desa, SKPD hingga Instansi.
Sosialisasi tentang korupsi tersebut, jelas Reja, untuk meminimalisir adanya praktek tindak pidana korupsi, dimana korupsi bisa terjadi bukan hanya karena kesengajaan saja, melainkan ketidak tahuan juga bisa menjadi bentuk penyimpangan.
"Sosialisasi dan edukasi gencar dilakukan ya, ini dilakukan agar meminimalisir tindak pidana korupsi, untuk tahun ini saja ada dua perkara Tipikor," ungkap mantan Kasi Datun Kejari Cianjur itu.
Tidak hanya itu saja, pihaknya mendorong agar SKPD di Kabupaten Subang mau memohon pendampingan hukum dengan seksi Datun Kejari Subang guna meminimalisir bentuk penyimpangan korupsi.
Dengan pendampingan hukum yang resmi, SKPD yang tidak mengetahui tindak pidana korupsi saat menggelar kegiatannya, akan di berikan warning juga pendampingan.
Sementara itu Kepala Kejaksaan Negri Subang Bambang Winarno SH mengatakan masyarakat tidak perlu ragu untuk melaporkan adanya tindak pidana penyimpangan korupsi termasuk memohon pendampingan hukum ke Kejari Subang.
Adapun untuk menyongsong tahun 2025, pihaknya akan melakukan penguatan internal guna menghadapi perkara baik limpah ataupun temuan sendiri.