IJTI Purwasuka Kecam Kekerasan Terhadap Wartawan Oleh Oknum Petugas
- purwasuka
Lebih jauh, Yudy menjelaskan tindakan oknum tersebut melanggar Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, khususnya Pasal 4 yang menyebutkan bahwa pers berhak mencari, memperoleh, mengolah, dan menyebarluaskan informasi.
"Pasal 18 UU yang sama mengancam siapa pun yang menghalangi kerja jurnalistik dengan pidana maksimal dua tahun penjara atau denda hingga Rp500 juta," katanya.
Adapun kronologi insiden tersebut bermula ketika Ridha Yansa, jurnalis RTV, sedang meliput aksi unjuk rasa Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) di Mapolda Gorontalo pada Senin, 23 Desember 2024.
Aksi tersebut menuntut proses maraknya peredaran rokok ilegal di Gorontalo.
Saat demonstrasi berlangsung, tetiba suasana langsung keos usai masa melakukan aksi bakar ban.
Ridha yang saat itu sedang merekam tetiba didatangi oleh Kombes Pol. Tonny E.P. Sinambela hingga melakukan pemukulan sampai ponsel Sang Jurnasil terjatuh.
Alhasil ponsel yang baru dibeli korban mengalami kerusakan yang cukup parah hingga tidak bisa digunakan untuk merekam.