IJTI Purwasuka Kecam Kekerasan Terhadap Wartawan Oleh Oknum Petugas
- purwasuka
VIVAJabar - Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Purwasuka, mengecam adanya tindak kekerasan terhadap wartawan oleh oknum kepolisian.
IJTI Purwasuka mendorong oknum tersebut agar diproses secara hukum yang berlaku.
Ketua IJTI Purwasuka Dian Firmansyah, melalui Wakil Ketua, Yudy Heryawan menegaskan kejadian tersebut merupakan sebuah intimidasi yang akan mencederai kebebasan pers.
Oleh karena itu, IJTI Purwasuka berharap Kapolda Gorontalo, Irjen Pol Pudji Prasetijanto Hadi agar bisa menindaklanjuti kasus tersebut secara serius.
“Kami sangat sesalkan hal tersebut. Ini merupakan bentuk intimidasi. Ini tentunya sangat mencederai kebebasan pers,” ujar Yudy, Selasa, 24 Desember 2024.
IJTI Purwasuka juga mendesak oknum yang berpangkat sebagai Komisaris Besar (Kombes) tersebut untuk memberikan klarifikasi dan bertanggung jawab atas tindakannya.
Lebih jauh, Yudy menjelaskan tindakan oknum tersebut melanggar Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, khususnya Pasal 4 yang menyebutkan bahwa pers berhak mencari, memperoleh, mengolah, dan menyebarluaskan informasi.
"Pasal 18 UU yang sama mengancam siapa pun yang menghalangi kerja jurnalistik dengan pidana maksimal dua tahun penjara atau denda hingga Rp500 juta," katanya.
Adapun kronologi insiden tersebut bermula ketika Ridha Yansa, jurnalis RTV, sedang meliput aksi unjuk rasa Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) di Mapolda Gorontalo pada Senin, 23 Desember 2024.
Aksi tersebut menuntut proses maraknya peredaran rokok ilegal di Gorontalo.
Saat demonstrasi berlangsung, tetiba suasana langsung keos usai masa melakukan aksi bakar ban.
Ridha yang saat itu sedang merekam tetiba didatangi oleh Kombes Pol. Tonny E.P. Sinambela hingga melakukan pemukulan sampai ponsel Sang Jurnasil terjatuh.
Alhasil ponsel yang baru dibeli korban mengalami kerusakan yang cukup parah hingga tidak bisa digunakan untuk merekam.
Di sisi lain, Ketua Umum IJTI Pusat, Herik Kurniawan menyebut kepolisian seharusnya melindungi tugas-tugas jurnalisme bukan justru sebaliknya.
"IJTI Pusat mendesak, Kepolisian RI untuk segera mengusut tuntas kasus ini dan memberikan sanksi tegas kepada Kombes Pol. Tony E.P. Sinambela sesuai hukum yang berlaku," ucap Herik Kurniawan.
Di sisi lain, Herik juga mengingatkan kepada para jurnalis untuk selalu menjaga profesionalisme dan kode etik saat melakukan liputan ke lapangan.
"IJTI mengingatkan seluruh jurnalis untuk menjalankan tugas secara profesional, berpegang pada prinsip-prinsip kode etik jurnalistik, dan selalu menghormati aturan yang berlaku. Profesionalisme jurnalis adalah bagian penting dalam menjaga kredibilitas dan integritas pers di mata publik," pungkasnya.
IJTI Pusat juga mengajak kepada seluruh insan pers untuk bersolidaritas dalam menghadapi aksi-aksi kekerasan yang acap kali dilakukan oleh oknum aparat.*