KPK Ungkap Hasto Kristiyanto Ngotot Ingin Harun Masiku Jadi Anggota DPR Sampai Halalkan Segala Cara
Selasa, 24 Desember 2024 - 21:37 WIB
Sumber :
- Viva.co.id
"HK mengajukan judicial review kepada Mahkamah Agung tanggal 24 Juni 2019," jelas Setyo.
Hasto kemudian menandatangani surat Nomor: 2576/ex/DPP/VIII/2019 tanggal 5 Agustus 2019, perihal permohonan pelaksanaan putusan judicial review.
"Namun, setelah ada putusan dari Mahkamah Agung, KPU tidak mau melaksanakan putusan tersebut. Oleh Sebab itu, HK meminta fatwa kepada MA," ungkapnya.*