Terdakwa Kasus Korupsi Tol Cisumdawu Singgung Soal Aliran Dana Rp329 Miliar

Tol Cisemdawu, Sumedang.
Sumber :
  • Viva.co.id

Dilihat dari fakta persidangan, pengadaan tanah dilakukan sesuai prosedur, termasuk melalui Surat Keputusan Gubernur dan izin lokasi yang sah.

"Tidak ada pelanggaran hukum dalam proses peralihan hak atas tanah sebelum penetapan nilai ganti rugi. Semua dilakukan sesuai aturan," tegasnya.

3. Unsur "Memperkaya Diri Sendiri" Tidak Ada Bukti

Selain itu, unsur pidana memperkaya diri sendiri terhadap Dadan sama sekali tidak terbukti. Pasalnya, uang ganti rugi tersebut masih dititipkan di Pengadilan Negeri Sumedang.  

"Tidak ada satu pun bukti bahwa Dadan menerima uang tersebut atau hidup mewah seperti yang dituduhkan. Justru dana itu masih berada di pengadilan," tambahnya.

4. Unsur "Merugikan Keuangan Negara" Tidak Terpenuhi

Kuasa hukum juga menyoroti terkait metode yang digunakan dalam menghitung kerugian negara oleh BPKP yang dinilai tidak bisa dipertanggungjawabkan.