Terdakwa Kasus Korupsi Tol Cisumdawu Singgung Soal Aliran Dana Rp329 Miliar

Tol Cisemdawu, Sumedang.
Sumber :
  • Viva.co.id

Melalui penutupan pledoi, tim kuasa hukum meminta majelis hakim untuk membebaskan Dadan Setiadi Megantara serta memulihkan nama baiknya. 

"Kami memohon kepada majelis hakim untuk menyatakan terdakwa tidak bersalah dan memulihkan hak, harkat, dan martabat terdakwa seperti sediakala," tegas Tampubolon.

Latar Belakang Kasus

Kasus ini mulai terendus ketika adanya dugaan manipulasi pembebasan lahan proyek strategis nasional Tol Cisumdawu Sumedang.

Dalam hal itu, lima orang dijadikan terdakwa, termasuk salah satunya Dadan Setiadi yang diduga telah melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 UU Tipikor karena diduga merugikan negara.

Namun, dalam persidangan, terungkap bahwa proses pengadaan tanah dilakukan sesuai prosedur dan dana ganti rugi masih berada di pengadilan.

Fakta ini menjadi dasar bagi tim kuasa hukum untuk membantah seluruh dakwaan JPU.