Menyamar Sebagai Dukun, Pria di Pandeglang Cabuli Gadis Sebanyak 50 kali
- U-Report
Jabar – Seorang pria berinisial NR (30) di Pandeglang terpaksa harus diamankan polisi setelah diketahui mencabuli seorang gadis (20) sebanyak 50 kali.
Pelaku menggunakan modus dengan menyamar sebagai dukun untuk melakukan aksi bejatnya.
Pihak Polres Pandeglang melalui Kasat Reskrim AKP Shilton mengatakan bahwa pelaku NR sudah diamankan petugas Polres Pandeglang di Kecamatan Karangtanjung, Kabupaten Pandeglang.
"Betul, pelaku sudah diamankan di Mapolres Pandeglang waktu hari Sabtu kemarin," ujar Shilton, dikutip dari VIVA pada Selasa, 21 Februari 2023.
Shilton menjelaskan aksi pencabulan berawal dari pelaku dan korban bertemu di kediaman paman korban pada bulan Maret tahun 2022 lalu. Kepada korban, pelaku mengaku bisa menyembuhkan penyakit paman korban secara alternatif.
"Sehari setelah pertemuan itu, pelaku melancarkan modus atau bujuk rayu terhadap korban dengan cara memberitahu korban, apabila pamannya ingin sembuh maka korban harus menjalani ritual di rumah pelaku,” ujar Shilton.
Selain itu, pelaku menjanjikan uang gaib apabila mau menuruti nafsu birahi pelaku untuk berhubungan badan.
"Tersangka juga menjanjikan akan mendapatkan uang gaib apabila melakukan ritual, akhirnya dengan bujuk rayu tadi korban mau ikut ke rumah tersangka untuk melakukan ritual, salah satu ritualnya melakukan hubungan badan," ujarnya.
Shilton menambahkan, korban disekap di rumah pelaku selama Setengah tahun dan dicabuli sebanyak 50 kali.
"Ada upaya untuk kabur korban, namun karena ada ancaman yang dilakukan oleh tersangka kepada korban baik psikis maupun secara fisik, akhirnya korban mengurungkan niat, sampai pada akhirnya pada tanggal 7 Februari 2023 kemarin korban memberanikan diri untuk kabur dari rumah pelaku ke rumah orang tuanya," ujarnya.
Akhirnya pelaku berhasil pulang ke rumahnya dan menceritakan apa yang dialaminya kepada keluarga. Polisi yang mendapat laporan dari pihak keluarga korban langsung melakukan penangkapan kepada pelaku NR.
"Untuk saat ini kita masih menggunakan pasal tindak pidana kekerasan seksual Pasal 6 (UU TPKS) dan juga 289 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara," ujarnya.