Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Pimpinan Ponpes Al Zaytun 'Ngambang' 3 Tahun
- Tangkap layar
Namun, K melaporkan kejadian tidak mengenakkan tersebut baru pada 2021. Hal itu lantaran lingkungan Ponpes Al Zaytun yang sangat ketat.
Diketahui melalui kuasa hukum K, yaitu Djoemaidi Anom, K sangat diawasi ketat selama berada di area Ponpes Al Zaytun.
“Awalnya korban bekerja di bagian marketing di Pasar Cikampek. Namun, kemudian dipindah ke Pesantren Al Zaytun. Sejak ditarik ke tempat baru inilah K menjadi korban pelecehan seksual. Ini dilakukan berulang-ulang hingga akhirnya korban membuat laporan polisi,” ujar Djoemaidi Anom.
Bahkan saat hendak ke rumah sakit, K pun harus dikawal oleh pengawalan dari petugas Ponpes Al Zaytun dan tidak dibiarkan sendiri.
Atas tuduhan kasus pelecehan seksual itu, Panji Gumilang dilaporkan oleh K dengan nomor laporan LP/B/212/II/2021 ke Polda Jabar.
Kendati demikian, sudah lewat 3 tahun kasus tersebut masih saja belum mendapatkan titik terangnya, bahkan terduga Panji Gumilang masih bebas.
Hingga kini, Panji Gumilang dalam kasus tersebut hanya berstatus sebagai saksi oleh pihak kepolisian.