Panji Gumilang Pernah Jadi Tersangka Oleh Mabes Polri
- IST
VIVA Jabar - Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Indramayu Jawa Barat, Panji Gumilang pernah menyandang status tersangka oleh Kepolisian.
Melansir dari viva.co.id, Mabes Polri pernah menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen. Namun, saat itu tidak dilakukan penahanan lantaran tersangka sedang sakit.
"Masih sakit, karena sakit jantung itu," kata Juru Bicara Polri, Inspektur Jenderal Anton Bachrul Alam di Mabes Polri, Selasa 2 Agustus 2011, lalu.
Padahal saat dilakukan pemeriksaan terhadap Panji Gumilang, pada Selasa 19 Juli 2011, Panji mengatakan dirinya sudah sehat dan siap menjalani pemeriksaan.
"Saya sehat," kata Panji, saat itu.
Irjen Anton Bachrul Alam menyebutkan, fokus penahanan masih pada anak buah Panji Gumilang, Abdul Halim. Sebab, yang melakukan pemalsuan dokumen itu adalah Abdul. Sedangkan Panji hanya sebagai pimpinan saja.
"Nah keterlibatan dia (Panji) itu nanti kita lihat di BAP (Berita Acara Pemeriksaan), belum bisa saya sampaikan, tapi pelakunya memang itu (Abdul Halim)," kata Anton.