Beredar Kabar Ponpes Al-Zaytun Akan Didatangi Ribuan Massa Besok Pagi

Seruan Aksi Forum Indramayu Menggugat (FIM)
Sumber :
  • Screenshot laman group faceebok 'warga haurgeulis'

VIVA Jabar - Beredar kabar tersiar, Ponpes Al-Zaytun Indramayu Jawa Barat bakal dikepung ribuan massa dan didesak segera tutup. Hal itu terungkap dalam sebuah unggahan capture di laman group facebook, Warga Haurgeulis.

Dalam unggahan capture tersebut, tertulis seruan aksi unjuk rasa dari Forum Indramayu Menggugat (FIM). Bahkan sebelumnya, diberitakan media lokal, tersebar pula surat pemberitahuan aksi yang dilayangkan FIM ke Kapolres Indramayu.

"Kalau bukan kita orang Indramayu siapa lagi yang mau membuka TABIR RAHASIA AL-ZAYTUN, Merdeka!!!!," tulis sebuah akun facebook di laman group facebook tersebut, Selasa (13/6/2023) kemarin.

Setidaknya ada 5 point yang tertulis dalam capture sebagai tuntutan aksi FIM yang bakal digelar besok, Kamis (15/6/2023) pagi.

Berikut 5 point tuntutan FIM dikutip dari capture tersebut :

1. Usut tuntas Dugaan Ajaran sesat Al-Zaytun, libatkan MUI dan KEMENAG

2. Usut tuntas Dugaan Tidak Pidana Pemerkosaan; atas laporan Saudari KARTINIH perempuan asal Indramayu yang diduga korban pemerkosaan Panji Gumilang

3. Tegakkan UUPA tentang kepemilikan Tanah dan Tindak Pidana Penguasaan Tanah; diduga Al-Zaetun merampas tanah rakyat dan menguasai ribuan hektar tidak jelas ijin peruntukannya (Lidik Pencucian Uang)

4. Hentikan pembuatan DERSUS (Dermaga Khusus Al Zaetun) di Desa Eretan Kecamatan Kandanghaur dan jalan khusus / jalan pribadi yang sedang dibuat di Desa Lonyod, Wanguk, disambungkan lurus dengan Al-Zaetun; sangat berbahaya jika dimanfaatkan praktek menyelundupkan senjata, narkoba dan perdagangan manusia

5. Al-Zaetun tidak ada manfaatnya sama sekali untuk masyarakat sekitar; tidak ada tenaga kerja, santri asal Indramayu dan tertutup tidak bisa diakses secara umum

Meski demikian, hingga berita diturunkan, belum ada informasi kelanjutan dari kabar tersiar tersebut, baik dari Forum, Pimpinan Ponpes Al-Zaytun, aparat kepolisian maupun pemerintah daerah setempat atas kebenaran informasi tersebut.