Panji Gumilang Divonis Satu Tahun Penjara Terkait Kasus Penistaan Agama

Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang
Sumber :
  • Opi Riharjo/tvOne

VIVA JabarMajelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Jawa Barat, memvonis Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang satu tahun Penjara terkait kasus penistaan agama.

Rakernas BRI Life 2024: Sinergi dan Inovasi Tingkatkan Perlindungan Nasabah

Sidang putusan yang dibacakan PN Indramayu itu pada Rabu, 20 Maret 2024.

Hakim menyatakan terdakwa Panji Gumilang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena dengan sengaja melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat penodaan terhadap suatu agama. Perbuatan terdakwa telah melanggar ketentuan yang diatur pada Pasal 156 a huruf a KUHP, sehingga terdakwa dijatuhi pidana satu tahun penjara.

Izin BPR Kencana Dicabut OJK, LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah

“Mengadili terdakwa bersalah melakukan tindak pidana yang pada pokoknya bersifat penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia. Oleh karena terdakwa dijatuhi dengan pidana penjara selama satu tahun,” kata Ketua Majelis Hakim PN Indramayu Yogi Dulhadi saat membacakan putusan dikutip dari VIVA.

Dalam persidangan, Majelis Hakim juga menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh Panji Gumilang bakal dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Ungguli ITB, BINUS University Masuk 5 Besar Kampus Terbaik Indonesia Versi THE WUR 2025

Kendati begitu, pihaknya meminta terdakwa tetap ditahan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan serta menetapkan terdakwa tetap ditahan,” tuturnya.

Halaman Selanjutnya
img_title