Panji Gumilang Divonis Satu Tahun Penjara Terkait Kasus Penistaan Agama

Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang
Sumber :
  • Opi Riharjo/tvOne

VIVA JabarMajelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Jawa Barat, memvonis Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang satu tahun Penjara terkait kasus penistaan agama.

Penjual Pigura di Subang Mulai Kebanjiran Order Pesanan Prabowo-Gibran

Sidang putusan yang dibacakan PN Indramayu itu pada Rabu, 20 Maret 2024.

Hakim menyatakan terdakwa Panji Gumilang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena dengan sengaja melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat penodaan terhadap suatu agama. Perbuatan terdakwa telah melanggar ketentuan yang diatur pada Pasal 156 a huruf a KUHP, sehingga terdakwa dijatuhi pidana satu tahun penjara.

Ade Patas, Mantan Kades yang Sukses jadi Raja UMKM Buah Nanas di Subang

“Mengadili terdakwa bersalah melakukan tindak pidana yang pada pokoknya bersifat penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia. Oleh karena terdakwa dijatuhi dengan pidana penjara selama satu tahun,” kata Ketua Majelis Hakim PN Indramayu Yogi Dulhadi saat membacakan putusan dikutip dari VIVA.

Dalam persidangan, Majelis Hakim juga menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh Panji Gumilang bakal dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Jadi Tuan Rumah, Pemkab Purwakarta Pastikan Kesiapan Venue Popwilda Jabar

Kendati begitu, pihaknya meminta terdakwa tetap ditahan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan serta menetapkan terdakwa tetap ditahan,” tuturnya.

Halaman Selanjutnya
img_title