Dapat Sanksi Demosi, Richard Eliezer akan Bertugas di Tamtama Yanma Polri Selama 1 Tahun

Kombes Sakeus Ginting dalam sidang Kode Etik Richard Eliezer
Sumber :
  • viva.co.id

Sebagai informasi, sebelumnya Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan 8 pertimbangan Komisi Kode Etik Profesi dalam mengambil keputusan untuk Bharada E. Pertama, Bharada E belum pernah dihukum karena melakukan pelanggaran, baik disiplin, kode etik maupun pidana. Pertimbangan kedua karena Bharada E mengakui kesalahan dan menyesali perbuatannya.

Selanjutnya, alasan ketiga yaitu Bahrada E telah menjadi justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama. Hal itu lantaran pelaku lainnya dalam kasus pembunuhan Brigadir J berusaha mengaburkan fakta yang sebenarnya dengan berbagai cara merusak, menghilangkan barang butki dan memanfaatkan pengaruh kekuasaan.

“Tetapi, justru kejujuran terduga pelanggar dengan berbagai risiko telah turut mengungkap fakta yang sebenarnya terjadi,” kata Ramadhan di Mabes Polri pada Rabu, 22 Februari 2023.

Adapun faktor keempat, yaitu Bharada E bersikap sopan dan bekerjasama dengan baik selama di persidangan.

Lebih lanjut, alasan kelima karena Bharada E masih berusia muda yakni 25 tahun. Dengan usia muda, Bharada E masih berpeluang memiliki masa depan yang baik. 

“Apalagi dia sudah menyesali perbuatannya serta berjanji tidak mengulangi perbuatannya dikemudian hari,” ujarnya.

Selain itu, Ramadhan menerangkan alasan lain karena Bharada E juga sudah meminta maaf kepada keluarga Brigadir J. Momen permintaan maaf itu disampaikan Bharada E saat persidangan pidana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ketika itu, Bharada E mendatangi pihak keluarga Brigadir J dengan bersimpuh dan meminta maaf atas perbuatannya.