Dapat Sanksi Demosi, Richard Eliezer akan Bertugas di Tamtama Yanma Polri Selama 1 Tahun

Kombes Sakeus Ginting dalam sidang Kode Etik Richard Eliezer
Sumber :
  • viva.co.id

“Sehingga, keluarga Brigadir Yosua memberikan maaf,” jelas Ramadhan.

Lanjut alasan ketujuh, adalah semua tindakan yang dilakukan Bharada E dalam keadaan terpaksa. Dia disebut tidak berani menolak perintah atasannya saat itu yakni eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.  Bharada E memiliki pangkat Bharada atau Tamtama Polri sehingga tak berani menolak perintah menembak Brigadir J. 

“Dan saudara FS, karena selain selaku atasan, jenjang kepangkatan saudara FS dengan terduga pelanggar sangat jauh,” katanya.

Selanjutnya, alasan terakhir karena bantuan Bharada E  yang mau bekerjasama dan beri keterangan jujur, perkara meninggalnya Brigadir J bisa terungkap.

“Sesuai Pasal 12 Ayat (1) huruf a, PP RI nomor 1 tahun 2003, maka komisi selaku pejabat yang berwenang memberikan pertimbangan. Selanjutnya, berpendapat bahwa Terduga pelanggar masih dapat dipertahankan untuk tetap berada di dinas Polri,” ujarnya.