Ternyata Ini 8 Pertimbangan Sidang Kode Etik Richard Eliezer Tidak Dipecat

Richard Eliezer
Sumber :
  • viva.co.id

JabarRichard Eliezer atau yang dikenal dengan sebutan Bharada E telah menjalani sidang Kode Etik. Sidang tersebut digelar pada Rabu, 22 Februari 2023 kemarin di Gedung TNCC Mabes Polri.

Hasil Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) memutuskan bahwa Richard tidak dipecat atau masih dipertahankan sebagai anggota Polri.

Kombes Sakeus Ginting dalam sidang Kode Etik Richard Eliezer

Photo :
  • viva.co.id

Kendati tidak dipecat, bukan berarti Richard lepas dari hukuman dan sanksi. Ia dikenakan sanksi administrasi yang bersifat demosi, yakni penurunan pangkat ke Tamtama Yanma Polri selama satu tahun.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan 8 pertimbangan Komisi Kode Etik Profesi dalam mengambil keputusan untuk Bharada E. Pertama, Bharada E belum pernah dihukum karena melakukan pelanggaran, baik disiplin, kode etik maupun pidana. Pertimbangan kedua karena Bharada E mengakui kesalahan dan menyesali perbuatannya.

Selanjutnya, alasan ketiga yaitu Bahrada E telah menjadi justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama. Hal itu lantaran pelaku lainnya dalam kasus pembunuhan Brigadir J berusaha mengaburkan fakta yang sebenarnya dengan berbagai cara merusak, menghilangkan barang butki dan memanfaatkan pengaruh kekuasaan.

“Tetapi, justru kejujuran terduga pelanggar dengan berbagai risiko telah turut mengungkap fakta yang sebenarnya terjadi,” kata Ramadhan di Mabes Polri pada Rabu, 22 Februari 2023.

Adapun faktor keempat, yaitu Bharada E bersikap sopan dan bekerjasama dengan baik selama di persidangan.

Lebih lanjut, alasan kelima karena Bharada E masih berusia muda yakni 25 tahun. Dengan usia muda, Bharada E masih berpeluang memiliki masa depan yang baik. 

“Apalagi dia sudah menyesali perbuatannya serta berjanji tidak mengulangi perbuatannya dikemudian hari,” ujarnya.

Selain itu, Ramadhan menerangkan alasan lain karena Bharada E juga sudah meminta maaf kepada keluarga Brigadir J. Momen permintaan maaf itu disampaikan Bharada E saat persidangan pidana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ketika itu, Bharada E mendatangi pihak keluarga Brigadir J dengan bersimpuh dan meminta maaf atas perbuatannya.

“Sehingga, keluarga Brigadir Yosua memberikan maaf,” jelas Ramadhan.

Lanjut alasan ketujuh, adalah semua tindakan yang dilakukan Bharada E dalam keadaan terpaksa. Dia disebut tidak berani menolak perintah atasannya saat itu yakni eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.  Bharada E memiliki pangkat Bharada atau Tamtama Polri sehingga tak berani menolak perintah menembak Brigadir J. 

“Dan saudara FS, karena selain selaku atasan, jenjang kepangkatan saudara FS dengan terduga pelanggar sangat jauh,” katanya.

Selanjutnya, alasan terakhir karena bantuan Bharada E  yang mau bekerjasama dan beri keterangan jujur, perkara meninggalnya Brigadir J bisa terungkap.

“Sesuai Pasal 12 Ayat (1) huruf a, PP RI nomor 1 tahun 2003, maka komisi selaku pejabat yang berwenang memberikan pertimbangan. Selanjutnya, berpendapat bahwa Terduga pelanggar masih dapat dipertahankan untuk tetap berada di dinas Polri,” ujarnya.