Kisah Janda Anak 2 Perjuangkan Merek Dagang Usaha Makanan Ringan yang Dirampas Istri Pejabat

PN Denpasar Bali
Sumber :
  • Istimewa

Sebelumnya memang ramai diberitakan mengenai tertangkapnya oleh jepretan kamera seseorang yang blusukan di PN Denpasar bahkan masuk ruang sidang dan masuk ke ruang terlaran atau steril di PN Denpasar. Orang tersebut diduga hakim Ketua PN Parigi Sulawesi Tengah yang istrinya menjadi tersangka dalam perkara merk dagang.

Saat dikonfirmasi Rabu, 14 Juni 2023 oleh wartawan Humas PN Denpasar Putu Gede Astawa membenarkan bahwa yang bersangkutan adalah hadir dipersidangan untuk mendampingi istrinya.

"Jadi tujuan kehadiran adalah mendampingi istri atau menjadi pengunjung sidang," ujar Putu Gede kepada wartawan. 

Ketika ditanya wartawan soal hakim Sulawesi menebar teror pengaruh atas kasus yang menimpa istrinya yang saat ini sedang mengikuti sidang praperadilan di PN Denpasar, Putu Gede menyebutkan tidak benar.

"Soal pengaruh mempengaruhi, tidak benar. Saya yakin semua hakim profesional dan taat kode etik," ujarnya.

Mengutip dari website Komisi Yudisial (KY), jdih.komisiyudisial.go.id sebenarnya hakim dilarang menggunakan pengaruhnya untuk kepentingan pribadi dan keluarganya, sebagaimana diatur dalam Peraturan bersama Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial No: 02/PB/MA/IX/2012 dan No 02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. 

Di Bab II tentang Kewajiban dan Larangan, tertera dalam pasal 7 ke (3) pada huruf c menyebutkan hakim dilarang menggunakan wibawa pengadilan untuk kepentingan pribadi, keluarga dan pihak ketiga lainnya.