Kisah Janda Anak 2 Perjuangkan Merek Dagang Usaha Makanan Ringan yang Dirampas Istri Pejabat
- Istimewa
Tentu saja aturan ini harus ditaati semua hakim dan ada sanksi yang didapat bila hakim tersebut melanggarnya termasuk adanya dugaan blusukan dari seorang hakim PN Parigi untuk menebar teror pengaruh di PN Denpasar atas sidang praperadilan dalam kasus penetapan istrinya jadi tersangka oleh Polda Bali.
Disela sila persidangan di PN Denpasar Selasa 13 Juni 2023, saat dimintai komentarnya mengenai adanya dugaan atas hakim Sulawesi yang blusukan untuk menebar pengaruh, Kasubdit Gankum Bitkum Polda Bali AKBP Imam Ismail, tidak mengomentarinya secara langsung namun dia menyebutkan bahwa pihaknya akan terus berupaya berdasarkan koridor normatif hukum.
Menurutnya apa yang telah dilakukannya di persidangannya adalah mengungkap dari fakta dalam penyidikan, dan di persidangan hakim yang menilai. "Misalkan ada intervensi, umpanya. Itu terlihat dari kesimpulannya, pertimbangan hakim kalau sampai alat bukti yang kita tetapkan ternyata oleh hakim dinyatakan bukan alat bukti nanti kan kelihatan," katanya.
"Kami sebagai pihak termohon optimis dalam menjalankan prosedur sesuai dengan Kitan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menghadapi gugatan praperadilan ini karena sudah memiliki minimal dua alat bukti yang sah yaitu Keterangan Saksi, Keterangan Ahli, Surat dan Petunjuk," kata AKBP Imam Ismail, Kasubdit Gankum Bitkum Polda Bali.
"Polda Bali Pastikan Telah Miliki 2 Alat Bukti Untuk Tetapkan Status Tersangka setelah sebelumnya para pihak telah melakukan mediasi perdamaian, namun ternyata buntu alias tidak mencapai kesepakatan," lanjutnya.
Pada persidangan Selasa, digelar untuk memberikan replik dari termohon kepada hakim dan sidang selanjutnya Rabu 14 Juni 2023 adalah acara duplik dari pihak pemohon.
Kronologi Perkara