Pertama di Indonesia, Jawa Barat Luncurkan Forum Energi Daerah

Forum Energi Daerah
Sumber :
  • Istimewa

Sejalan dengan itu, lanjut Setiawan, digitalisasi yang mewarnai berbagai sektor kehidupan, maka perlu dijadikan salah satu instrumen terkait dengan akselerasi pencapaian target-target pembangunan di sektor energi. 

"Tahun 2060 kita ingin mencapai zero emission , artinya mulai sekarang kita harus menyiapkan itu," ujarnya. 

Anggota Dewan Energi Nasional (DEN) Satya Widya Yudha mengatakan, setelah ditetapkan Undang-Undang Energi Nomor 30 Tahun 2007, DEN merancang Kebijakan Energi Nasional (KEN) yang ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah No 79 Tahun 2014 sehingga kebijakan pengelolaan energi di Indonesia memiliki arah dan tujuan yang jelas. 

Sesuai dengan pasal 18 UU No 30 Tahun 2007, pemerintah daerah diwajibkan untuk menyusun Rencana Umum Energi Daerah Provinsi dalam bentuk peraturan daerah yang mengacu kepada rencana umum energi nasional. 

"Untuk mewujudkan itu diperlukan sinergisitas antara pemerintah daerah dan pusat," ucap Satya. 

Sementara itu di dalam KEN terdapat kebijakan utama mulai dari ketersediaan, prioritas pengembangan energi, pemanfaatan sumber daya energi nasional, dan cadangan energi nasional. 

Kemudian terdapat kebijakan pendukung, di antaranya konservasi energi, lingkungan hidup, juga mencangkup masalah harga, subsidi, insentif energi, infrastruktur dan akses energi, penelitian dan pengembangan serta kelembagaan dan penandaan.