DLH Subang Larang Penggunaan Styrofoam di OPD dan Area Perkantoran

Ilustrasi
Sumber :

Jabar, VIVA - Penggunaan styrofoam di pengadaan makan dan minum tingkat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menjadi perhatian Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Subang.

Kebijakan Spontanitas Gubernur Dedi Mulyadi Berdampak untuk Kesejahteraan Masyarakat

Mengandung zat benzena dan stirena, dinas yang mengelola sampah, limbah, dan kebersihan tersebut akan mengeluarkan surat edaran kaitan penggunaan styrofoam.

"Kita akan mengeluarkan surat edaran perihal penggunaan styrofoam," ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Subang, Hari Rubiyanto kepada VivaJabar, Jumat (18/10).

Aplikasi Sapawarga Alami Lonjakan Traffic Imbas Program Pemutihan Tunggakan Pajak di Jawa Barat

Tidak hanya di tingkat OPD, pihaknya pun memberlakukan aturan tersebut di lingkungan sekolah, fasilitas kesehatan hingga area perkantoran. Hari mengatakan, penggunaan styrofoam diakui sangat praktis.

Namun dampaknya akan mempengaruhi kesehatan. Oleh karenanya masyarakat diimbau tidak menggunakan styrofoam untuk membungkus makanan.

Sampaikan LKPJ 2024, Dedi Mulyadi Tetap Hargai Kinerja Gubernur Bey Machmudin

"Kami sedang mempercepat proses administrasi untuk surat edaran nya, mudah-mudahan di bulan ini sudah bisa dikeluarkan," kata Kadis.

Terpisah, pedagang cilok di subang Erna (54) mengatakan, penggunaan styrofoam dipandang cukup efektif dan efesien. Bahkan jika dibandingkan dengan wadah pembungkus makanan lainnya harga styrofoam bisa dibilang sangat murah.

Halaman Selanjutnya
img_title