Tanggapi Hasil Sidang Kode Etik Bharada E, Nikita Mirzani Kembali Semprot Polri
- viva.co.id
Jabar – Nikita Mirzani kembali melontarkan pernyataan pedas. Kali ini, ia menyinggung hasil sidang Kode Etik terhadap Richard Eliezer yang masih mempertahankan statusnya sebagai anggota Polri.
Sidang kode etik yang dilangsungkan di Gedung TNCC Mabes Polri pada Rabu, 22 Februari 2023 itu juga memutuskan sanksi terhadap Richard. Ia dikenakan sanksi administrasi bersifat demosi selama satu tahun.
Menanggapi hal itu, Nikita Mirzani menyasar Kapolri Jenderal Listiyo Sigit dengan pertanyaan kenapa Richard yang telah terbukti bersama Ferdy Sambo membunuh Brigadir J masih dipertahankan dalam keanggotaannya sebagai bagian dari Polri.
"Teruntuk bapak kapolri @listyosigitprabowo beserta jajaran nya yang terhormat, saya bertanya Knp barada E yg jelas2 sudah membunuh & menembak apapaun alasan nya krn di suruh atasan masih bisa menjabat sebagai polisi?? Dia jg jujur krn takut di hukum mati. Bukan krn emang mau jujur dari hati. Setelah di iming2 in klo jujur nerima hukuman yg sangat ringan baru tuh sih barada E jujur," tulis Nikita Mirzani dilansir dari story Instagramnya pada Kamis, 23 Februari 2023.
"Ya kalau begitu jangan pilih kasih, semua oknum polisi yg di vonis bersalah udah di penjara jangan di pecat. Sama semua yg terlibat kasus sambo juga jangan di pecat Yang nembak itu cuma sambo & barada e Ingat pak polisi yg lain ga ada yg ikutan nembak," sambungnya.
Tidak hanya itu, sahabat Fitri Salhuteru itu juga menyinggung soal nama Polri yang sempat tercoreng karena kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat tersebut.
"Bila perlu pulihkan nama baik nya. Tidak ada kesalahan di atas membunuh yg lebih sadis, ini aja membunuh masih bisa jadi polisi kan. Jng Karna nama kepolisian sudah jelek. Jadi lah ikut2 an apa kata netizen. Polisi ada bukan Karna Netizen. Harus di ketahui itu yah. Tenang aja pak ntr jg nama kepolisian baik," pungkas Nikita.
Sebagai informasi, Mabes Polri menggelar sidang kode etik terhadap Richard Eliezer. Kala itu, mantan ajudan Ferdy Sambo tersebut hadir dengan mengunakan seragam polisi lengkap.
Ternyata dia tidak dipecat dari kepolisian dan tetap menjadi polisi. Namun atau perbuatan dan kesalahannya itu, Bharada E mendapatkan sanksi berupa mutasi jabatan dari Bharada ke Tamtama Yanma Polri.
"Sanksi bersifat etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan perbuatan tercela. Sanksi administratif yaitu mutasi bersifat demosi selama 1 tahun, selesai putusan sidang KKEP," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan.
"Deposi di fungsi Yanma, jadi dalam masa satu tahun yang bersangkutan ditempatkan di Tamtama di Yanma Polri," timpalnya "Saudara Richard Eliezer menyatakan menerima, dan kewajiban pelanggar meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP, dan secara tertulis dari pimpinan Polri," tandasnya.