PB PGRI Cium Penyelenggaraan Wisuda TK Hingga SMA Sarat Pemaksaan, Pungli dan Diskriminasi

Wisuda Universitas Bakrie
Sumber :
  • Screenshot berita VivaNews

"Kalau itu dilakukan dengan cara memaksa akan berpotensi menciptakan penyimpangan dalam hal pengelolaan anggaran sekolah," terangnya 

Kendati demikian, dia menyebut bahwa pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dapat mengambil titik tengah. Caranya, tidak perlu melarang wisuda sekolah tetapi mengaturnya.

Untuk mengatur wisuda sekolah ini, pemerintah bisa membuat pedoman atau panduan penyelenggaraan wisuda dengan catatan dan ketentuan tertentu.

Misalnya, lanjut Kusuma, dengan mengakomodasi karakteristik sekolah negeri dan swasta, dikelola dengan transparan dan akuntabel. 

"Prinsip utamanya wisuda jangan sampai mengarah kepada perilaku hedonis, memaksa dan membebani orang tua, menciptakan diskriminasi, dan memberi peluang terjadinya pungutan liar. Selama prinsip-prinsip tersebut tidak dilanggar, maka wisuda kalau mau diadakan ya sah-sah saja," pungkasnya