MUI Sebut Finalisasi Rumusan Fatwa Terkait Dugaan Penistaan Agama Panji Gumilang

KH. Muhammad Cholil Nafis
Sumber :
  • Screenshot berita VivaNews

"Bisa yang berikutnya tergantung pada tadi Istifta' permintaan fatwa orang kepada Majelis Ulama Indonesia," ujarnya

Dalam konteks Al-Zaytun, salah satu hal yang disoroti oleh MUI adalah mengenai tata cara salat berjamaah dimana shaf salat bercampur antara laki-laki dan perempuan. Selain itu shaf salat juga renggang dan tidak rapat. 

"Dalam konteks Al Zaytun, ‘Tafassahu fil majalis’ itu pada dasarnya itu kan tafsirnya dia tidak boleh tafsirkan untuk salat, karena salat sudah ada (dalilnya) ‘Sollu kama roaitumuni usolli’, kalau salat di physical distancing masuk pada penyimpangan," kata Cholil 

Kemudian, mengenai shaf salat lelaki dan perempuan yang digabung dalam satu shaf salat yang sama, hal itu mengindikasikan ada kesesatan. 

"Ketika menafsirkan tafsir, lalu digabungkan dengan cara sendiri tidak ikut pagu, atau kaidah yang ada pada kitab tafsir, kemudian dikaitkan dengan umpamanya (kalimat) muslimin dan muslimat, mukminin-mukminat, kemudian itu berarti kalau salat kita beriringan, itu kan tidak ada pagunya," kata Cholil

"Nah kerangka-kerangka menafsirkan seperti ini kita menyebutkan adalah kesesatan. Karena di dalam kriteria yang disepakati oleh Majelis Ulama Indonesia dengan ormas Islam, ada 10 kriteria Ini masuk nih," ujar Cholil 

MUI juga meneliti mengenai polemik ada atau tidaknya penodaan agama dari pernyataan yang disampaikan Panji Gumilang.