Warga Blokir Jalan Tol Jatikarya Imbas Ganti Rugi Lahan Tak Kunjung Dibayar

Pemblokiran jalan tol Jatikarya oleh ahli waris
Sumber :
  • Viva.co.id

Kemudian aksi serupa juga dilakukan pada Oktober 2022. Saat itu, warga menuangkan kekecewaannya dengan cara menanam pohon pisang di depan akses Tol Jatikarya.

Sekadar diketahui, berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor : 28 PK/PDT2008 tertanggal 28 November 2008 Jo. Putusan PK II Nomor : 815/PDT/2018 Desember 2019 menyatakan bahwa tanah itu milik warga Jatikarya.

Sayangnya, hingga saat ini, ahli waris belum menerima hak mereka sebesar Rp 218 miliar dari lahan seluas 42.669 meter persegi yang digunakan untuk jalan Tol Jatikarya.