Soal Panji Gumilang: Kasus Naik ke Penyidikan, Tapi Polisi Belum Tetapkan Tersangka
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA Jabar - Kasus penistaan agama yang menjerat pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang telah naik dari penyelidikan ke penyidikan. Namun, polisi belum menetapkan tersangka di kasus tersebut.
Hal itu ditegaskan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Djuhandani Raharjo Puro kepada wartawan, usai pemeriksaan, pada Selasa (4/7/2023) dini hari tadi.
Dia menjelaskan alasan belum adanya penetapan tersangka dalam kasus ini. Dia menyebut tim penyidik masih harus mengumpulkan dan menguji sejumlah alat bukti dalam perkara tersebut yang menunjukkan perbuatan penistaan agama seperti yang disangkakan pelapor pada Panji Gumilang dengan Pasal 156 huruf a KUHP.
"Kami harus taat hukum. Bagaimanapun juga, proses hukum tadi masih penyelidikan jadi sesuai aturan penyelidikan. Setelah naik jadi penyidikan ada upaya lagi yang dijalankan," ujar Djuhandani, dilansir dari viva.co.id
Djuhandani mengaku tidak khawatir jika Panji Gumilang kabur. Pasalnya, Panji diperbolehkan pulang saat kasus penistaan agama yang menjeratnya naik ke penyidikan.
"Tidak (tidak khawatir jika Panji Gumilang kabur)," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Brigjen Djuhandhani mengatakan, pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang dicecar 26 pertanyaan dan mengakui semua yang ada di video tersebar di media sosial itu adalah benar.
"Kita berikan pertanyaan sebanyak 26 pertanyaan dan dijawab oleh yang bersangkutan. Yang bersangkutan menjawab semua dan dia mengakui bahwa apa yang di video itu adalah benar itu statement dan memang benar yang dilakukan oleh yang bersangkutan," kata Djuhandhani.
Brigjen Djuhandhani mengatakan, Panji Gumilang tiba di Bareskrim Polri pada Senin, 3 Juli 2023 sekitar pukul 13.00 dan mulai diperiksa pukul 14.00 WIB. Pihaknya juga memberikan kesempatan Panji untuk beristirahat.
"Kami mengundang Panji Gumilang jam 10 dan yang bersangkutan hadir pada jam 13.30 WIB dan mulai diperiksa jam 14.00 WIB. Dalam pemeriksaan di laksanakan secara profesional, penyidik memberikan kesempatan mana kala waktunya ibadah tetap diberikan waktu kesempatan waktu istirahat makan," ucapnya.
Adapun materi yang didalami oleh penyidik Bareskrim Polri yaitu terkait sejarah pendirian hingga struktur organisasi Pondok Pesantren Al Zaytun.
"Adapun materi pertanyaan mengenai sejarah Al Zaytun, kemudian yayasan tersebut, struktur organisasi dan kemudian terkait beberapa video yang diunggah menjadi bahan pertanyaan kami," katanya
Diketahui, Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) melaporkan Pendiri Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang ke Bareskrim Polri pada Jumat malam, 24 Juni 2023. Panji dilaporkan atas kasus dugaan penistaan agama.
Adapun, laporan Ihsan tercatat dalam Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023. Dalam laporan tersebut, Panji disangkakan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama