Mario Dandy Tak Pernah Bayar Tol saat Kendarai Rubicon, Kata Shane Lukas
- VIVA/Zendy Pradana
VIVA Jabar – Satu persatu fakta baru mengenai sosok Mario Dandy Satriyo (20), tersangka penganiayaan anak pengurus GP Ansor, Cristalino David Ozora terungkap ke publik. Salah satunya dibongkar oleh pengacara Shane Lukas, Happy SP Sihombing.
Kata Happy, tersangka Mario Dandy ini merupakan sosok yang kerap menggampangkan sesuatu. Mario Dandy bahkan kata dia, tak pernah bayar tol saat mengendarai mobil Jeep Rubicon.
"Dalam pergaulan, dia ini si Mario menurut klien kami itu juga selalu menggampangkan. Dia juga kalau bawa Rubicon menurut klien kami dia selalu lewat (di tol), tidak pakai bayar tol," kata Happy kepada wartawan, Selasa, 28 Februari 2023.
Happy sempat bertanya ke kliennya Shane, terkait bagaimana cara Mario Dandy melewati tol tanpa bayar. Namun, Shane sulit untuk menjelaskannya.
Selain itu, posisi Mario Dandy yang merupakan anak dari mantan pejabat pajak juga menjadi tekanan bagi Shane. Sehingga Shane kerap menuruti perintah yang diberikan oleh Mario Dandy.
"(Mario Dandy bilang) 'Ini Shane caranya enggak bayar pakai tol, bayar-bayar di tol itu'. Dia (Shane) juga selalu di bawah tekanan, dia tahu bahwa si Mario ini bisa melakukan apapun," jelasnya.
Seperti diketahui, aksi penganiayaan dilakukan Mario Dandy Satriyo kepada David di wilayah Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Senin, 20 Februari 2023 malam. Berdasarkan hasil penyelidikan, Mario menganiaya David setelah mendengar A, mendapatkan perlakuan tidak baik.
Mario menganiayanya David dengan cara menendang kepala, menginjak kepala, hingga menendang perutnya berkali-kali. Akibatnya, David koma hingga saat ini. Selain itu, rekan Mario Dandy yang bernama Shane Lukas juga berperan dalam kasus ini.
Shane merupakan pihak yang melakukan perekaman penganiayaan atas perintah dari Mario Dandy. Shane juga dinilai telah melakukan upaya pembiaran atas penganiayaan yang terjadi.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan dua orang tersangka yakni Mario Dandy Satriyo dan rekannya yang bernama Shane.
Mario dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat.
Sedangkan Shane dijerat 76 huruf C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.