Seorang Suami Ditikam karena Pergoki Istrinya Selingkuh di Ogan Ilir
- Pixabay
VIVA Jabar – Tim Rajawali Polsek Tanjung Raja menangkap Amsal (41), seorang pria di Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, karena melakukan tindakan kriminal yaitu menusuk seorang warga dengan pisau.
AKP Hermansyah, Kepala Polsek Tanjung Raja, yang mewakili Kepala Polres Ogan Ilir, AKBP Andi Baso Rahman, menjelaskan kronologi penganiayaan terhadap Muhlis (43). Kejadian tersebut terjadi pada Selasa malam, 4 Juli 2023, ketika Muhlis sedang mengawasi rumahnya.
Muhlis melakukan hal tersebut karena sudah diberitahu bahwa istrinya akan didatangi oleh tersangka pada malam itu. Diduga bahwa istrinya selingkuh dengan tersangka.
Pun, kecurigaan Muhlis terbukti saat melihat tersangka mendatangi rumah korban pada malam hari.
"Begitu tersangka masuk rumah dan hendak mengunci pintu, korban mendobraknya," kata Herman, Kamis, 5 Juli 2023.
Korban lalu meneriaki maling. Lantaran panik, tersangka mengeluarkan pisau yang dia selipkan di pinggang. Pelaku pun menusuk ke arah tubuh korban.
Tapi, korban spontan dengan menangkis. Kedua tangan korban pun alami luka tikaman.
Hermansyah menjelaskan, korban penusukan merupakan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Malaysia. Muhlis baru pulang merantau dan kembali saat Idul Adha, belum lama ini.
"Begitu korban pulang, dia curiga istrinya selingkuh dengan tersangka karena datang ke rumah malam-malam," ujar Hermansyah.
Polisi tak butuh waktu lama untuk meringkus tersangka. Karena selang beberapa jam kemudian, tersangka dibekuk tanpa perlawanan. "Ya, dinihari di malam kejadian, anggota kami mengamankan tersangka," ujar Hermansyah.
Selain tersangka, polisi juga mengamankan sebilah pisau yang digunakan untuk menusuk korban. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. "Tentunya tersangka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," jelasnya.