Terjerat Gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Andhi Pramono Dipecat!
- screenshot berita viva news
VIVA Jabar – Andhi Pramono, mantan Kepala Bea Cukai Makassar, telah secara resmi dipecat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) karena ia telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan saat ini ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"AP sudah diberhentikan sebagai ASN tanggal 5 Juli 2023," ujar Inspektur Jenderal Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh saat dihubungi VIVA, Jumat, 7 Juli 2023.
Andhi Pramono, mantan Kepala Bea Cukai, telah ditahan oleh KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi dan TPPU. Saat di KPK, ia terlihat mengenakan baju tahanan berwarna oranye dan kedua tangannya diborgol. Ia berjalan didampingi oleh sejumlah penyidik menuju tempat konferensi pers, seperti yang terlihat dalam pantauan VIVA.
Andhi Pramono langsung ditahan selama 20 hari setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan kedua selama kurang lebih 6 jam.
"Tim penyidik menahan tersangka yang dimaksud selama 20 hari ke depan, terhitung sejak hari ini 7 Juli 2022," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam konferensi pers, Jumat, 7 Juli 2023.
Sebelumnya, eks Kepala Bea Cukai Makassar itu memenuhi panggilan tim penyidik KPK, Jumat, 7 Juli 2023. Dia diperiksa sebagai tersangka atas kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU tersebut.
"Saat ini yang bersangkutan sedang menjalani pemeriksaan," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat, 7 Juli 2023.