Putusan Sanksi Oknum Panwascam Pacitan yang Selingkuhi Wanita hingga Hamil Bakal Disidang Bawaslu
- Screenshot berita VivaNews
Sanksi tersebut nantinya akan diproses dengan mekanisme penanganan pelanggaran yang diatur dalam Perbawaslu 7 Tahun 2022 di Ruang Sidang Kantor Bawaslu, Jalan MT Haryono No 60 Pacitan.
“Jika terbukti Eko Rendi Purwianto selaku Ketua Panwascam Kecamatan Nawangan melakukan pelanggaran kode etik pengawas pemilu, maka sanksinya peringatan atau pemberhentian tetap,” jelas Agus Hariyanto, Kordiv SDMO Bawaslu Pacitan, di tvOnenews.com, dilansir dari VIVA.
Semua proses telah dilalui, hingga sampai saat ini telah dilakukan investigasi oleh Bawaslu untuk menentukan mekanisme penanganan pelanggaran, terhadap Ketua Panwascam itu.
Proses ini juga untuk memastikan bahwa kasus tersebut benar-benar sebagai tindakan pelanggaran kode etik, karena terlibat cinta terlarang, selingkuh dengan istri orang hingga hamil.