Putusan Sanksi Oknum Panwascam Pacitan yang Selingkuhi Wanita hingga Hamil Bakal Disidang Bawaslu

Ilustrasi Pria tangkap basah istri selingkuh
Sumber :
  • Screenshot berita VivaNews

VIVA Jabar - Dugaan oknum penyelenggara pemilu di Kecamatan Nawangan Kabupaten Pacitan Jawa Timur yang melakukan tindak asusila terpaksa masuk daftar rencana Sidang Kode Etik Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Bila terbukti, oknum tersebut bakal diberi hukuman.

Hal itu mengemuka dalam Sidang Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pacitan. Namun, putusan sidang belum mengarah pada bentuk sanksi yang akan ditetapkan. 

Sebagaimana diketahui, Ketua Panitia Pengawas Pemilu tingkat Kecamatan (Panwascam) Nawangan Kabupaten Pacitan Jawa Timur, Eko Rendi Purwianto diduga telah melakukan tindak asusila (perselingkuhan) dengan salah satu oknum Guru.

 

Ilustrasi Selingkuh

Photo :
  • Screenshot berita VivaNews

 

Atas kasus tersebut, Bawaslu Pacitan memiliki waktu 14 hari untuk memutuskan sanksi berupa peringatan atau pemberhentian tetap kepada Eko Rendi Purwianto selaku Ketua Panwascam Nawangan, yang diduga melanggar kode etik. 

Sanksi tersebut nantinya akan diproses dengan mekanisme penanganan pelanggaran yang diatur dalam Perbawaslu 7 Tahun 2022 di Ruang Sidang Kantor Bawaslu, Jalan MT Haryono No 60 Pacitan. 

“Jika terbukti Eko Rendi Purwianto selaku Ketua Panwascam Kecamatan Nawangan melakukan pelanggaran kode etik pengawas pemilu, maka sanksinya peringatan atau pemberhentian tetap,” jelas Agus Hariyanto, Kordiv SDMO Bawaslu Pacitan, di tvOnenews.com, dilansir dari VIVA.

Semua proses telah dilalui, hingga sampai saat ini telah dilakukan investigasi oleh Bawaslu untuk menentukan mekanisme penanganan pelanggaran, terhadap Ketua Panwascam itu. 

 

Ilustrasi Selingkuh

Photo :
  • Screenshot berita VivaNews

 

Proses ini juga untuk memastikan bahwa kasus tersebut benar-benar sebagai tindakan pelanggaran kode etik, karena terlibat cinta terlarang, selingkuh dengan istri orang hingga hamil.  

Sementara itu, Syamsul Arifin Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa menambahkan bahwa, dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Ketua Panwascam tersebut tidak dapat dibenarkan menurut peraturan DKPP No 2 Tahun 2017 tentang kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. 

“Tindakan Ketua Panwaslu Kecamatan Nawangan Eko Rendi Purwianto diduga melanggar ketentuan tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Dan seandainya terbukti sanksi sebagaimana disebut dalam Perbawaslu No 7 Tahun 2022 pasal 45 ayat 3, isinya pengawas pemilu yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik mendapatkan sanksi administratif berupa peringatan atau pemberhentian total,” pungkasnya. 

“Harus lebih berhati-hati dalam melakukan komunikasi serta interaksi yang dapat mempengaruhi kepercayaan publik,” jelas Syamsul Arifin, Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Pacitan.  

Sementara itu, dengan respon negatif masyarakat dan pada akhirnya akan menyalahkan lembaga. Namun itu semua sudah dilakukan penegakan hukum hingga nanti putusan akan dijatuhkan sanksi terhadap yang bersangkutan oleh pihak Bawaslu Kabupaten Pacitan