Tegas! Negara-negara ini Beri Hukuman Mati Terhadap Pelaku LGBT
- Pixabay
VIVA Jabar - Pertemuan aktivis LGBT se-ASEAN di Jakarta yang dijadwalkan digelar pada 17-21 Juli 2023 d Jakarta sempat menggegerkan publik dan banyak dikecam masyarakat tanah air. Bukan tanpa sebab, pertemuan semacam ini berarti mendukung keberadaam kaum LGBT.
Padahal bagi masyarakat Indonesia terutama yang mayoritas penganut islam, pertemuan seperti ini sangat bertentangan dengan hukum Islam. Namun per Rabu 12 Juli kemarin melalui keterangan resmi penyelenggara Queer Advocacy Week ASEAN, Sogie Caucus mengungkap bahwa agenda pertemuan aktivis LGBT se-ASEAN itu tak jadi digelar di Jakarta dan akan direlokasi ke luar Indonesia.
Indonesia diketahui merupakan salah satu dari banyak negara di dunia yang tidak mendukung hubungan sesama jenis. Namun selain di Indonesia ada sejumlah negara yang bahkan menerapkan hukuman mati bagi pelaku LGBT.
Melansir laman The Pink News, Pada tahun 2022, ILGA Asia, International Commission of Jurists (ICJ) dan lima organisasi lainnya mengutuk penggunaan kekerasan terhadap orang-orang LGBTQ+ dalam pernyataan yang dikeluarkan untuk menandai Hari Internasional Melawan Homofobia, Bifobia, dan Transfobia (IDAHOBIT).
Dalam pernyataannya, organisasi LGBTQ+ mencatat bahwa 70 negara di dunia terus mengkriminalisasi perilaku seksual sesama jenis, termasuk 22 negara Asia. ILGA Asia mengatakan 11 negara seperti Afghanistan, Brunei, Darussalam, Iran, Mauritania, Nigeria, Pakistan, Qatar, Arab Saudi, Somalia, Uni Emirat Arab, dan Yaman mempertahankan hukuman mati untuk orang-orang LGBTQ+.
Dengan demikian diketahui delapan dari negara-negara tersebut berada di Asia. Menurut Human Dignity Trust, hukuman mati diterapkan di Iran, Nigeria Utara, Arab Saudi, Somalia dan Yaman, dan mereka pelaku LGBTQ+ tetap menjadi 'kemungkinan mendapat hukuman' di Afghanistan, Brunei, Mauritania, Pakistan, Qatar dan UEA.
Setahun kemudian, ketika IDAHOBIT diperingati lagi pada 17 Mei, hanya ada 66 negara di dunia yang mengkriminalkan aktivitas sesama jenis secara pribadi dan konsensual, tetapi jumlah yang masih menerapkan hukuman mati sebagai hukuman tetap ada, yaitu 11.