Lucky Hakim Diperiksa Polisi Soal Kasus Panji Gumilang, Lucky: Insyaallah Hadir

Al Zaytun boleh tebus Zina pakai uang, Ini pernyataan Lucky Hakim
Sumber :
  • intipselep.com

VIVA Jabar - Badan Reserse Kriminal Polri bakal memeriksa eks Wakil Bupati Indramayu, Lucky Hakim hari ini perihal kasus dugaan penistaan agama pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang. Merujuk surat panggilan pemeriksaan, yang bersangkutan dijadwalkan diperiksa di Gedung Bareskrim Polri, sekirabpukul 10.00 WIB.

"Mamanggil nama Lucky Hakim hadir menemui penyidik di Ruang Riksa Subdit I Dittipidum Bareskrim Polri lantai 4 Jalan Trunojoyo no 3 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Jumat, 14 Juli 2023 pukul 10.00 untuk didengar keteranganya sebagai saksi," demikian seperti dikutip, Jumat 14 Juli 2023.

Lucky Hakim bakal dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus ini. Terkait hal ini, Lucky Hakim sendiri memberi jawaban. Dia mengaku bakal memenuhi undangan pemeriksaan dari Bareskrim Polri.

"Betul. Insyaallah akan hadir," ujar Lucky.

Diketahui, Panji Gumilang dilaporkan Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) ke Bareskrim Polri pada Jumat malam, 24 Juni 2023. Panji dilaporkan atas kasus dugaan penistaan agama. Laporan FAPP tercatat dalam Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023.

Dalam laporan tersebut, Panji disangkakan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama. Bareskrim Polri sebelumnya resmi menaikkan status kasus dugaan penistaan agama terhadap pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang, ke tahap penyidikan. Adapun keputusan itu setelah tim penyidik menyelesaikan pemeriksaan terhadap Panji.

"Kami sampaikan selesai pemeriksaan penyidik telah gelar perkara bahwa perkara kita tingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan," ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol, Djuhandhani Raharjo Puro kepada wartawan, Selasa, 4 Juli 2023 dini hari.

Djuhandhani menegaskan, pihaknya akan melakukan upaya-upaya untuk melengkapi barang bukti guna memenuhi unsur tindak pidana yang telah ditemukan.