Heboh Rencana Pertemuan LGBT Se-Asean Bakal di Gelar di Jakarta, Politisi PKS Beri Tanggapan
- screenshot berita viva news
VIVA Jabar - Akhir-akhir ini publik Tanah Air dihebohkan dengan kabar pertemuan kaum LGBT se-Asean yang akan diadakan di Jakarta. Sontak berita tersebut langsung dikomentari oleh para tokoh tanah air. Salah satunya datang dari politisi PKS yang sekaligus Anggota Komisi VII juga Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi PKS, Hidayat Nur Wahid.
Beliau mengingatkan Pemerintah Indonesia untuk tegas menolak dan melarang rencana pertemuan aktivis LGBT se-ASIA Tenggara dalam ‘Queer Advocacy Week’ yang rencananya akan digelar pada 17-21 di Jakarta oleh ASEAN Sogie Caucus.
Menurutnya, hal ini sejalan dengan aspirasi penolakan yang telah disampaikan secara konstitusional oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui beberapa tokohnya yakni Wakil Ketua Umum MUI Buya Anwar Abbas (Pimpinan Muhammadiyah) dan Ketua MUI Bidang Dakwah Cholil Nafis (Pimpinan NU) dan juga aspirasi penolakan konstitusional oleh pimpinan organisasi Perempuan Badan Musyawarah Islam Wanita Indonesia (BMIWI), hingga Gerakan Indonesia Beradab.
HNW sapaan akrabnya mengatakan, jika aktivis LGBT berdalih pemenuhan HAM, maka konstitusi yang berlaku di Indonesia yaitu UUDNRI mengatur bahwa HAM di Indonesia bukanlah HAM liberal sebagaimana diberlakukan di beberapa negara barat.
HAM yang diakui konstitusi di Indonesia adalah HAM yang tunduk pada pembatasan yang dibuat oleh UU, dan harus sejalan dengan nilai-nilai Agama yang diakui di Indonesia. Hal tersebut sebagaimana tertuang Pasal 28J ayat (2) UUD NRI 1945.
“Karenanya LGBT dengan segala penyimpangannya itu bukan bagian dari HAM yang diakui di Indonesia karena tak sesuai dengan sistem ideologi dan hukum serta Agama yang diakui di Indonesia.
LGBT itu tak sesuai dengan Pancasila (terutama sila 1) dan tidak sesuai dengan UUDNRI 1945,” ujarnya melalui siaran pers di Jakarta, Rabu 12 Juli 2023. Selain itu, kata dia, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru disahkan oleh DPR dan Pemerintah juga sudah mulai tegas mengatur tindakan hukum atas laku menyimpang hubungan sesama jenis, dengan melarang pencabulan sesama jenis sebagai tindak pidana kesusilaan.