Anggota DPR RI Nilai Kasus Mario Dandy Tak Ada Pintu Damai
- Berbagai Sumber
Jabar – Gadis berinisial A yang merupakan pacar Mario Dandy telah ditetapkan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum, atau sebagai pelaku.
Tetapi, meski begitu A tidak dapat disebut sebagai tersangka mengingat usianya masih di bawah umur. Anggota DPR RI menilai kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora itu sudah tidak ada pintu damai.
"Keliatannya sudah tertutup pintu untuk jalur 'damai'. Kita percayakan pada aparat penegak hukum agar keadilan ditegakkan," ujar anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKB Jazilul Fawaid kepada wartawan pada Jumat, 3 Maret 2023.
Selanjutnya Jazilul meminta pihak kepolisian tetap tegas dan cepat dalam mengungkap fakta, motif dan bukti kasus penganiayaan terhadap Putra Pengurus Pusat GP Ansor itu.
Sementara itu, Komisi III DPR RI Arsul Sani menilai pihak kepolisian sangat berhati-hati mengungkap keterlibatan pacar Mario Dandy. Pasalnya, gadis berinisial A tersebut terhitung masih di bawah umur.
"Saya melihat bahwa polisi berhati-hati yang menyangkut AG karena yang bersangkutan masih di bawah umur karena masih di bawah usia 18 tahun alias masih dalam kategori anak, sehingga UU Perlindungan Anak dan UU Sistem Peradilan Anak harus diperhatikan," ucap Arsul.
Menurut Arsul, hal ini lah yang tidak dimengerti netizen. Diketahui belakangan ini banyak seruan kepada polisi agar segera menetapkan AG sebagai tersangka.
"Kasus penganiayaan berat seperti yang terjadi terhadap David itu bukan obyek penyelesaian dengan pendekatan keadilan restoratif. sehingga yang disebut dengan penyelesaian dengan perdamaian itu tidak bisa," tutur Arsul.
"Proses hukum harus tetap lanjut tentu dengan memperhatikan undang-undang baik dengan memperhatikan hal-hal yang terkait hukum pidana materiel maupun hukum acara atau pidana formilnya terutama kalau menyangkut soal mereka yang masih masuk kategori anak," tambahnya.