Mengenaskan! Seorang Wanita Dibantai oleh Mantan Pacarnya di Sumatera Utara
- Screenshot berita VivaNews
VIVA Jabar – Tersangka pembunuh seorang mahasiswi bernama Tantri Yulaila, yang mayatnya ditemukan di Desa Afdeling VI Dolok Hilir, Kecamatan Dolok Merawan, Kabupaten Serdang Bedagai, telah ditangkap oleh tim gabungan Polres Tebing Tinggi dan Polres Simalungun, Sumatra Utara.
Mayat wanita berusia 20 tahun tersebut ditemukan pada Sabtu pagi, 15 Juli 2023 oleh warga sekitar. Setelah melakukan penyelidikan dan memeriksa saksi-saksi, aparat berhasil menangkap mantan kekasih korban, berinisial AL, di kawasan Kecamatan Serbelawan.
Korban berasal dari Jalan Anjangsana Huta IV, Nagori Karang Sari, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun, sedangkan pelaku.
"Sementara pelaku berinisial AL yang berprofesi sebagai tukang buat tahu. Berdasarkan informasi adalah mantan pacar korban," kata Kepala Seksi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto kepada VIVA, Sabtu petang, 15 Juli 2023.
Korban dan pelaku, menurut Agus berdasarkan hasil pemeriksaan, berpacara pada Oktober hingga November 2022. Kemudian mereka berpisah alias putus dan tidak pernah lagi berkomunikasi.
"Setelah hilang kontak, pada 1 Juli 2023, korban membalas story dari Instagram yang berlanjut ke nomor WhatsApp. Selanjutnya [berkomunikasi lagi] pada hari Minggu, 9 Juli 2023," ujarnya.
Pelaku lantas memastikan untuk janjian bertemu pada Senin siang, 10 Juli. Korban menjemput pelaku di sekitar Rambung Merah, Kota Pematang Siantar.
Agus mengatakan, pelaku dan korban akhirnya menuju TKP. Saat turun ke lokasi, pelaku menyuruh korban untuk berjalan duluan. Saat itulah, pelaku mengambil batu di sekitar lokasi dan memukul kepala korban dari belakang sehingga korban terjatuh dan menjerit minta tolong.
"Namun, pelaku kembali memukuli korban di bagian wajah serta leher sehingga korban tidak berkutik lagi. Usai tidak bernyawa, pelaku mengambil handphone berikut sepeda motor dan meninggalkan lokasi menuju Pematang Siantar," katanya.
Setelah kejadian, Polsek Serbelawan Polres Simalungun bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku meninggalkan mayat korban di lokasi pembantaian itu.
Polisi menyita barang bukti di TKP berupa sebongkah batu cadas dan satu buah helm warna hitam. Pelaku menggunakan batu tersebut dan memukul kepala bagian belakang korban, katanya.
Jasad korban telah dievakuasi ke Rumah Sakit Bhayangkara, Kota Tebing Tinggi. Pelaku menghabisi korban dengan modus ingin menguasai barang-barang milik korban berupa sepeda motor dan handphone.
AL dijerat dengan Pasal 340 subsider 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 20 tahun atau hukuman mati atau seumur hidup.