Bravo! Penyelundup Sabu Jaringan Asia Tenggara Berhasil Ditangkap
Senin, 17 Juli 2023 - 21:54 WIB
Sumber :
- screenshot berita viva news
Selain sabu, polisi juga menyita airsoft gun beserta amunisi, hp satelit, timbangan digital hingga mobil yang akan digunakan untuk menjemput sabu itu. Rencananya, barang haram tersebut akan diedarkan di wilayah Sumatera Utara hingga Jakarta.
Polda Aceh saat ini masih mengembangkan kasus tersebut terkait apakah pemilik sabu itu terafiliasi dengan jaringan-jaringan pemasok sabu lainnya yang ada di luar negeri. Atas kasus itu pelaku bakal dikenakan Pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 UU Narkotika nomor 35 Tahun 2009 dengan hukuman 20 tahun penjara atau hukuman mati.