4 Polisi Dihukum Push Up 50 Kali Gegara Minum Bir saat Bertugas dan Tolak Laporan Penjambretan
- VIVA/Maha Liarosh
VIVA Jabar – Viral di beberapa media sosial empat oknum polisi dihukum push-up sebanyak 50 kali. Hukuman diberikan lantaran mereka sedang minum bir saat bertugas dan menolak laporan korban penjambretan. Kejadian itu berawal saat ada turis yang berlibur di Bali datang untuk melaporkan soal jambret yang dialami.
Hukuman itu dilakukan di halaman polsek Denpasar Barat. Keempat anggota Polisi itu yakni, Bripka Yudho Manggolo Kertoleksono, Ipda I Ketut Suardana, Aiptu Gusti Suparta, dan Ipda I Ketut Siarka. Mereka Anggota Polsek Denpasar Barat.
"Dengan terbuktinya anggota Polsek Denpasar Barat mengkonsumsi minuman alkohol jenis bir saat melaksanakan tugas piket maka anggota diberikan sanksi tindakan disiplin berupa push-up sebanyak 50 kali," jelas Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Satake Bayu Setianto, Senin, 17 Juli 2023.
Minum minuman alkohol di kantor menurut Kombes Pol Satake Bayu sangat dilarang dan menurunkan citra Polri.
"Terkait minum alkohol dilarang apalagi di kantor itu lebih dilarang dan menurunkan citra Polri," ucapnya.
Kombes Pol Satake Bayu berharap, hukuman yang diberikan kepada empat anggota Polisi Polsed Denpasar Barat itu bisa membuat jera dan disiplin anggota, dan diharapkan anggota lain tidak meniru kelakuan tersebut.
Sementara itu, sbelumnya sempat viral di akun media sosial seorang turis perempuan @lowkeyisve telah dijambret di wilayah Seminyak, Bali pada 8 Juli 2023.