Begini Nasib Ipda SA yang Palsukan Akta Cerai Demi Nikahi Perempuan Bone

Sidang komisi kode etik Polri. (Foto ilustrasi).
Sumber :
  • Dokumentasi Polda Jateng

VIVA Jabar – Perwira menengah atau pamen polisi yang bertugas di Kepolisian Resor (Polresta) Palu, Sulawesi Tengah berinisial Ipda SA mesti mendekam di balik jeruji penjara. Ipda SA diahan lantaran memalsukan dokumen akta cerai.

Ipda SA berbuat demikian diduga hanya untuk menikah lagi dengan seorang perempuan asal Bone Sulawesi Selatan (Sulsel) inisial SR (39).

Akibat perbuatannya, Ipda SA kini mendekam di Lapas Kelas II A Watampone. Penahanan terhadap pamen Polri itu baru dilakukan setelah kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone pada Selasa, 18 Juli 2023.

"Benar, kasus tersangka sudah kami serahkan bersama barang buktinya ke Kejaksaan Negeri Warampone," ujar Kasat Reskrim Polres Bone AKP Boby Rachman saat dihubungi, Jumat, 21 Juli 2023.

Sementara, Kasi Intel Kejari Bone Andi Khieril Ahmad menjelaskan, pihaknya langsung menahan Ipda SA ke Lapas Kelas II A Watampone. Langkah itu diambil setelah kasus dan barang buktinya dilimpahkan oleh kepolisian.

"Kasus untuk tersangka SA ini kami terima 18 Juli kemarin. Dia langsung kami tahan di Lapas Watampone," kata Andi saat dikonfirmasi terpisah.

Dia mengatakan, penahanan terhadap tersangka SA dilakukan karena kasus yang melibatkannya telah memenuhi syarat subjektif dan objektif untuk ditahan.