Sholat Idul Fitri Mana Lebih Baik Bagi Perempuan, Diruma Atau Dimasjid?
VIVA Jabar –Idul Fitri ini merupakan salah satu hari paling istimewa bagi seluruh umat Islam di dunia dan dirayakan dengan penuh kebahagiaan.
Bahkan bahagia pada saat hari raya Idul Fitri ini merupakan sunnah yang telah dicontohkan oleh Rasulullah.
Akan tetapi bagaimana hukumnya bagi para wanita bolehkah mereka ikut keluar rumah atau wajib berdiam diri di rumah saat Idul Fitri?
Bagi kaum perempuan dianjurkan untuk ikut keluar rumah dan melaksanakan salat Idul Fitri Hal ini berdasarkan sebuah hadis yang telah diriwayatkan oleh imam Bukhari dan imam muslim dari Ummu A'thiyah Ra.
"Bahwa Rasulullah SAW memerintahkan kami agar mengeluarkan mereka (para wanita) dalam shalat idul fitri dan idul adha,"
Seruan tersebut juga telah berlaku bagi semua perempuan yang sudah baligh ataupun belum sedang haid, perawan ataupun janda dan yang tua maupun muda.
Dan bagi perempuan yang sedang haid dianjurkan untuk tetap keluar rumah dalam menyaksikan hari raya Idul Fitri akan tetapi harus tetap berada jauh dari tempat salat dan para wanita tetap dilarang untuk keluar dengan menggunakan wewangian atau keluar rumah dengan menunjukkan perhiasan.
Buya Yahya juga menjelaskan bahwa kaum Adam dan perempuan dianjurkan untuk melaksanakan salat Idul Fitri di masjid ataupun di lapangan yang luas.
"Dalam Mazhab Imam Syafi'i pelaksanaan Salat Id disunnahkan di masjid, sementara Mazhab Imam Ahmad bin Hanbal menyatakan lebih baik salat di hamparan luas atau lapangan," terang Buya Yahya.
"Yang terpenting terjaga, bersih, dan aman, jika banjir jangan memaksa tetap di lapangan. Jika ada masjid yang besar lalu gerimis namun tetap memaksakan di halaman karena berpegang dengan Mazhab Imam Hambali, sebaiknya tidak demikian, berlaku pula bagi yang berpegang Mazhab Imam Syafi'i jika mesjidnya kecil maka perbaiki halaman untuk menambah kapasitas," ucap Buya Yahya.
Selain itu juga dalam melakukan salat Idul Fitri ini terdapat perbedaan di kalangan ulama untuk mazhab imam Syafi'i berpendapat hukumnya Sunnah muakkad mazhab imam Hambali menyatakan salat Idul Fitri ini hukumnya fardhu kifayah sedangkan untuk mazhab imam abu Hanafi menyebutkan hukumnya wajib.