Dakwaan Teddy Minahasa Harusnya Batal Demi Hukum, Ini Penjelasannya

Sidang Teddy Minahasa
Sumber :
  • viva.co.id

"Wah ini surat dakwaan salah dong majelis, kok (Pasal) 112?" ujar Hotman.

Pengacara papan atas di tanah air itupun melanjutkan pertanyaannya kepada saksi ahli. Alhasil, jawaban saksi ahli menyatakan Surat dakwaan tersebut harus batal demi hukum.

"Jadi surat dakwaan seperti itu harusnya apa?," kuasa hukum bertanya.

"Batal demi hukum," jawab saksi ahli.

"Sekali lagi, Bu?" Tanya kuasa hukum lagi.

"Batal demi hukum," jawab saksi ahli.

Setelah persidangan selesai, sepertia biasa Hotman Paris memberi keterangan kepada awak media di depan Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Menurut Hotman, harusnya kliennya bebas lantaran salah pasal.