Dakwaan Teddy Minahasa Harusnya Batal Demi Hukum, Ini Penjelasannya

Sidang Teddy Minahasa
Sumber :
  • viva.co.id

Hotman Paris Hutapea

Hotman Paris Hutapea

Photo :
  • viva.co.id

"Jadi 2 pasal yang dituduhkan oleh jaksa terhadap terdakwa ini salah, yaitu yang dituduhkan Pasal 112, Pasal 114, itu juga salah, karena sebelumnya Teddy memerintahkan agar tidak dijual. Jadi seharusnya kata saksi tadi Pasal 140," ujarnya.

Dengan salah pasalnya tersebut, Hotman mengatakan Teddy Minahasa seharusnya Bebas tuntutan.

"Jadi dari yuridis formal dakwaannya ini batal demi hukum. Harusnya Teddy bebas. Artinya dilepaskan dari tuntutan. Karena salah pasal," ujarnya.

Hotman menjelaskan salah penetapan yang dilakukan Jaksa yakni salah penempatan pasal antara petugas penegak hukum dengan orang biasa.

"Ahli mengatakan harus dibedakan menyimpan, dan menguasai narkoba oleh petugas yang menyita sama oknum swasta diatur dalam pasal yang berbeda," ujarnya.

Selain itu, Hotman mengatakan kalau polisi terlibat narkoba dan bermain dengan barang buktinya dikenakan pasal 140 KUHP.