Jual Istri di MiChat, Pria Ini Bacok Pelangga Tak Terima Minta Aneh-aneh saat Hubungan Badan
- Dok. Humas Polsek Bekasi Kabupaten
VIVA Jabar – Nasib tragis dialami oleh seorang pria hidung belang berinisial JK (25) yang nyaris meregang nyawa usai open BO melalui aplikasi MiChat. Peristiwa itu terjadi di sebuah kontrakan di Kampung Kandang RT 001 RW 05, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
Korban yang bekerja sebagai office boy open BO via aplikasi MiChat. Dari sana, korban kenalan dengan wanita berinisial LSN alias AMI. Mereka lantas melakukan hubungan badan di kontrakan AMI.
"Diawali dengan adanya kegiatan pemesanan open BO melalui aplikasi daring dimana korban melakukan pemesanan aplikasi MiChat yang terhubung pada handphone D Alias Beloy (24) yang bertindak sebagai Joki MiChat," ujar Kapolres Bekasi Kabupaten, Komisaris Besar Polisi Twedi Aditya Bennyahdi kepada wartawan, Selasa 25 Juli 2023
Singkat cerita, korban dituding AMI minta dilayani diluar kesepakatan awal. Lantas, AMI melapor ke Beloy. Dia kemudian melapor ke tiga rekannya. Salah satu dari mereka adalah DNG alias Ambon (23) yang ternyata suami dari AMI.
"Sementara itu perempuan yang dijadikan sebagai wanita pesanan melalui aplikasi MiChat tersebut berinisial LSN alias AMI yaitu istri dari tersangka DNG alias Ambon," ujarnya.
Beloy, Ambon, dan tiga temannya yang lain, yaitu MS alias Adjie (23), MR alias Gitong (21), serta LA (16) mendatangi korban dan AMI. Di sana, Ambon langsung membacok kepala korban dengan celurit. Kemudian barang berharga korban diambil.
Setelahnya, korban dibuang di Jalan Kampung Tenggilis Lambangsari Tambun Selatan, Bekasi oleh Adjie, Beloy serta Ambon. Kemudian mereka melarikan diri. Beruntung korban masih selamat dan kemudian buat laporan polisi.
"Selanjutnya tersangka DNG alias Ambon membacok kepala korban dengan celurit dan tersangka MS alias Adjie, MR alias Gitong, D alias Beloy serta LA melakukan kekerasan bersama-sama kepada korban. Lalu tersangka MS alias Adjie mengambil handphone milik korban diserahkan kepada DNG alias Ambon dan kemudian dijual dengan harga sebesar Rp900.000 dengan cara COD di daerah Gor Patriot Bekasi. Kemudian, uang hasil curian tersebut digunakan untuk makan-makan para pelaku," ujarnya.
Menindaklanjuti laporan korban, polisi pun mencokok para pelaku pada waktu dan tempat yang berbeda. Kepada polisi, Ambon mengaku tega menjual istrinya untuk open BO karena kebutuhan ekonomi.
"Pelaku DNG, MS, MR dan D disangkakan Pasal 365 KUHP atau Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Kemudian untuk pelaku LA ini dikenakan hukuman sepertiganya karena masih di bawah umur," ujarnya lagi.