KPK Serahkan Kabasarnas Henri Alfiandi ke Puspo Mabes TNI

OTT KPK Basarnas
Sumber :
  • screenshot berita viva news

VIVA Jabar – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, menetapkan tersangka sejumlah pihak terkait operasi tangkap tangan atau OTT pejabat Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan atau Basarnas, dan pihak swasta. Termasuk penetapan tersangka terhadap Kepala Badan SAR Nasional atau Basarnas, Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi (HA).

Terhadap HA, KPK melakukan koordinasi dengan pihak TNI. Sehingga, HA dan ABC (Afri Budi Cahyanto) selaku Koorsmin Kabasarnas, diserahkan ke Puspom Mabes TNI.

KPK melandaskan itu berdasarkan pada Pasal 42 UU KPK. Dimana komisi antirasuah tersebut punya kewenangan mengkoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan bersama orang yang tunduk pada peradilan militer dan peradilan umum. Juga berdasarkan Pasal 89 KUHAP.

"Maka terhadap 2 orang tersangka HA dan ABC yang diduga sebagai penerima suap penegakan hukumnya diserahkan kepada Puspom Mabes TNI untuk proses hukum lebih lanjut yang akan diselesaikan oleh tim gabungan penyidik KPK dan tim penyidik Puspom Mabes TNI sebagaimana kewenangan yang diatur di dalam undang-undang," jelas Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, dalam rilis keterangan pers, dikutip Kamis 27 Juli 2023.

KPK juga menyampaikan apresiasi kepada Puspom TNI. Sebab dalam pengungkapan kasus ini, telah bersinergi dengan komisi antirasuah. "Sehingga kita bisa mengungkap dugaan tindak pidana korupsi di Basarnas," katanya.

KPK menghadirkan dua dari lima tersangka kasus dugaan suap pengadaan proyek alat deteksi korban reruntuhan di Basarnas, dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 26 Juli 2023. 

Sedangkan tiga tersangka sipil yakni Marilya (MR), Roni Aidil (RA), dan Mulsunadi Gunawan (MG) proses hukumnya langsung ditangani oleh KPK.