Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Segini Harta Kekayaan Kepala Basarnas Henri Alfiandi

Marsdya TNI Henri Alfiandi
Sumber :
  • Basarnas

VIVA Jabar – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan alat pendeteksi korban reruntuhan. Penyidik lembaga antirasuah itu menduga Henri menerima suap Rp88,3 miliar selama kurun 2021 hingga 2023. 

Melansir VIVA, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Henri terakhir yang dilaporkannya pada Maret 2023, hanya Rp10,97 miliar. Demikian dikutip dari laman elhkpn.kpk.go.id, Kamis, 27 Juli 2023. Dalam LHKPN, Henri juga melaporkan kepemilikan pesawat terbang.

Henri tercatat memiliki lima bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Pekanbaru dan Kampar. Nilai harta tidak bergeraknya itu ditaksir mencapai Rp4,82 miliar.

Sementara untuk alat transportasi, Henri melaporkan memiliki mobil nissan Grand Livina tahun 2012 seharga Rp60 juta, lainnya Fin Komodo IV keluaran 2019 senilai Rp60 juta, mobil Honda CRV tahun 2017 senilai Rp275 juta, dan pesawat terbang Zenith 750 STOL keluaran 2019 senilai Rp650 juta.

Harta bergerak lainnya yang tidak dia rinci senilai Rp452.600.000. Kas atau setara kas lainnya senilai Rp4.056.154.000, sementara harta lainnya Rp600 juta.

Jenderal bintang tiga TNI AU itu pun melaporkan tidak memiliki utang, sehingga total hartanya mencapai Rp10.973.754.000.

Seperti diketahui, Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) 2021-2023 Marsekal Madya Henri Alfiandi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan alat pendeteksi korban reruntuhan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Henri diduga menerima suap sebesar Rp88,3 miliar karena mengatur tender.