Ditetapkan Tersangka, Kabasarnas Bertemu dengan Danpuspom TNI. KPK: Beliau Menyerahkan

Danpuspom TNI Marsekal Muda Agung Handoko
Sumber :
  • screenshoot by Viva

VIVA Jabar Marsekal Muda TNI R Agung Handoko, yang menjabat sebagai Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI, mengakui telah bertemu dengan Kepala Basarnas (Kabasarnas) Marsdya TNI Henri Alfiandi setelah Alfiandi dijadikan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Jadi betul, Marsdya HA sempat menemui saya, tapi bukan dalam arti ada sesuatu, tidak. Tetapi sebagai bentuk pertanggungjawaban beliau," kata Marsda Agung Handoko saat jumpa pers di Mabes TNI, Jumat, 28 Juli 2023.  

"Beliau karena di KPK sudah merasa ditetapkan sebagai tersangka, kalau boleh dikatakan beliau menyerahkan diri, 'Saya akan bertanggungjawab atas semua ini’. Jadi itu salah satu sifat gentleman beliau," imbuhnya.

Selanjutnya, dalam pertemuan itu, kata Marsda Agung, Kabasarnas menanyakan langkah-langkah apa saja yang harus dia lakukan usai penetapan dirinya sebagai tersangka di KPK.
"Itu saya jelaskan prosedurnya nanti seperti ini, semua saya jelaskan secara terbuka. Kooperatif, hanya itu pesan saya. Kooperatif dengan penyidik pada saat proses hukum nanti," ujarnya.

Sebelumnya, Danpuspom) TNI Marsekal Muda (Marsda) TNI Agung Handoko menilai operasi tangkap tangan (OTT) dan penetapan tersangka yang dilakukan KPK terhadap Kepala Basarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi (HA) dan Letkol Adm Afri Budi Cahyanto (ABC), tidak sesuai dengan prosedur.

"Kami terus terang keberatan kalau itu ditetapkan sebagai tersangka, khususnya untuk yang militer. Karena kami punya ketentuan sendiri, punya aturan sendiri. Namun, saat press conference ternyata statement itu keluar, bahwa Letkol ABC maupun Kabasarnas Marsdya HA ditetapkan sebagai tersangka," kata Agung di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Jumat.

Agung mengatakan pihaknya malah mengetahui soal penangkapan terhadap Letkol Adm Afri Budi Cahyanto dari pemberitaan di media. Yang bersangkutan kemudian diserahkan KPK ke Puspom TNI setelah 1x24 jam dengan status tahanan KPK.