Heboh! Pengacara Alm Bripda Ignatius Ungkap Korban Sering dicekoki Alkohol oleh Seniornya
- screenshot berita viva news
VIVA Jabar - Selalu ada fakta menarik di setiap kasus Polisi tembak polisi. Kali ini, Anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri, Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage (20) yang tewas tertembak ternyata sering dicekoki minuman beralkohol oleh seniornya. Kuasa hukum keluarga Bripda Ignatius, Jajang mengatakan, informasi tersebut didapatkannya melalui pihak keluarga Bripda Ignatius.
"Seniornya itu sering memaksa almarhum Bripda Ignatius untuk minum minuman keras dan sering cekokin minuman keras kepada almarhum. Padahal Almarhum tidak suka dan tidak minum minuman keras/beralkohol," kata Jajang Minggu, 30 Juli 2023.
Jajang menuturkan, dengan penolakan yang sering dilakukan oleh Bripda Ignatius, telah menyebabkan para seniornya jengkel dan marah.
"Nah kami duga almarhum sering menolak perintah seniornya dan seniornya jengkel dan marah," ucapnya.
Jajang menuturkan, sebelum meninggal Bripda Ignatius sering bercerita kepada kekasihnya. Ignatius bercerita bahwa dia sudah tidak lagi kuat atas perilaku seniornya.
"Almarhum sering curhat ke pacarnya bahwa sudah enggak kuat lagi dan ketakutan dengan perilaku seniornya. Oleh sebab itu almarhum sering berpesan minta doa kalau ada kegiatan pertemuan dengan seniornya," jelasnya.
Jajang menungkapakan, terkait sosok senior ini duduga iyalah Bripka IG (33). Dalam hal ini Bripka IG sudah menjadi tersangka atas kasus penembakan ini.
"Yang kami dapatkan keterangan hanya dari seniornya kami duga tersangka IG," kata dia.
Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan mengatakan, Bripda IMS dan Bripka IG yang menjadi tersangka kasus penembakan terhadap Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage juga akan diproses secara kode etik profesi Polri.
Menurut dia, Divisi Propam Polri telah melakukan gelar perkara yang melibatkan satuan kerja seperti Itwasum Polri, Divisi Hukum Polri, SDM Polri, Divisi Propam Polri, Biro Wassidik Bareskrim Polri, dan Densus 88 Antiteror Polri.
“Dengan hasil gelar perkara, menetapkan 2 terduga pelanggar atas nama Bripda IM dan Bripka IG melakukan pelanggaran kode etik kategori berat,” kata Ramadhan di Mabes Polri pada Jumat, 28 Juli 2023.
Saat ini, kata dia, Bripda IMS dan Bripka IG sedang menjalani patsus atau penempatan khusus di ruang sel patsus Biro Provos Divisi Propam Polri.
“Dan, proses penyidikan tindak pidana oleh Polres Bogor Polda Jawa Barat tetap dilaksanakan,” ujarnya.