Tiba di Bareskrim, Panji Gumilang Dikawal Ketat Anggota Provost

Panji Gumilang usai jalani pemeriksaan Bareskrim Polri
Sumber :
  • Screenshot berita VivaNews

Djuhandhani mengatakan, Panji sebenarnya diperiksa untuk penyidikan kasus penistaan agama pada Kamis, 27 Juli 2023. Namun, kata dia, Panji Gumilang tidak hadir lantaran sakit dan meminta pemeriksaan dijadwalkan ulang pada Kamis, 3 Agustus 2023.

Panji Gumilang melalui kuasa hukumnya sempat menyerahkan surat keterangan dokter pada Kamis, 27 Juli 2023. Hanya saja, Djuhandani meragukan surat dokter tersebut dan menjadwalkan pemanggilan sesuai jadwal penyidik.

"Namun, itu hanya surat dokter yang menurut kami secara formil tidak bisa kami buktikan," tandasnya.

Diketahui, Panji Gumilang dilaporkan Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) ke Bareskrim Polri pada Jumat malam, 24 Juni 2023. Panji dilaporkan atas kasus dugaan penistaan agama.

Laporan FAPP tercatat dalam Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023. Dalam laporan tersebut, Panji disangkakan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.

Bareskrim Polri sebelumnya resmi menaikkan status kasus dugaan penistaan agama terhadap pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang, ke tahap penyidikan. Adapun keputusan itu setelah tim penyidik menyelesaikan pemeriksaan terhadap Panji.

"Kami sampaikan selesai pemeriksaan penyidik telah gelar perkara bahwa perkara kita tingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan," ujar Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Raharjo Puro kepada wartawan, Selasa, 4 Juli 2023 dini hari.