Sebelum Jadi Tersangka, Panji Gumilang Koreksi BAP Lima Kali
- viva.co.id
VIVA Jabar – Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Indramayu, Panji Gumilang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama oleh Mabes Polri pada Selasa, 1 Agustus 2023 malam.
Penetapan tersebut dilakukan usai memeriksa Panji Gumilang, dimana pemeriksaan terhadap dedengkot Ponpes Al-Zaytun itu berlangsung mulai sekitar jam 15.00 WIB hingga jam 19.30 WIB.
Namun, sebelum Panji Gumilang resmi menjadi tersangka, ia terlebih dahulu mengkoreksi Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Menurut Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Djuhandhani Raharjo Puro, Panji Gumilang mengkoreksi BAP itu sebanyak lima kali hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
"Pada pukul 19.30 WIB pemeriksaan selesai, namun yang bersangkutan masih mengoreksi dan kurang lebih lima kali proses mengoreksi bolak-balik lima kali dan dibetulkan oleh penyidik," kata Djuhandhani kepada wartawan, Selasa, 1 Agustus 2023.
Kemudian setelah BAP dikoreksi, penyidik langsung melakukan gelar perkara. Hasilnya, Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penistaan agama.
"Gelar perkara ini dihadiri penyidik, kemudian dari Propam, Itwasum, Divkum, dan Wassidik. Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan saudara Panji Gumilang menjadi tersangka," kata Djuhandhani dalam konferensi pers, Selasa, 1 Agustus 2023.
Djuhandhani mengatakan, usai ditetapkan sebagai tersangka, Panji Gumilang langsung dilakukan penangkapan. Penyidik juga melanjutkan pemeriksaan terhadap Panji Gumilang dengan status sebagai tersangka.
"Selanjutnya pada pukul 21.15 WIB penyidik langsung memberikan surat perintah penangkapan disertai penetapan sebagai tersangka," jelasnya.