Sebelum Tetapkan Panji Gumilang Tersangka, Polisi Periksa 40 Saksi dan 17 Ahli
- viva.co.id
VIVA Jabar – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri akhirnya menetapkan pimpinan Ponpes Al-Zaytun Indramayu, Panji Gumilang sebagai tersangka penistaan agama. Penetapan tersangka itu dilakukan usai melaksanakan gelar perkara pada Selasa, 1 Agustus 2023 malam.
Dirtipidum Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Djuhandhani Raharjo Puro menyampaikan kepada awak media bahwa semua yang hadir dalam gelar perkara telah sepat untuk menetapkan pimpinan Ponpes Al-Zaytun itu sebagai tersangka penistaan agama.
"Gelar perkara ini dihadiri penyidik, kemudian dari Propam, Itwasum, Divkum, dan Wassidik. Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan saudara Panji Gumilang menjadi tersangka," kata Djuhandhani dalam konferensi pers dilansir VIVA pada Selasa, 1 Agustus 2023.
Djuhandhani menambahkan, usai ditetapkan sebagai tersangka, Panji Gumilang langsung ditangkap. Penyidik juga melanjutkan pemeriksaan terhadap Panji Gumilang dengan status sebagai tersangka.
"Selanjutnya pada pukul 21.15 WIB penyidik langsung memberikan surat perintah penangkapan disertai penetapan sebagai tersangka," jelasnya.
Lebih lanjut, Djuhandhani mengatakan bahwa sebelum menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka, pihaknya sudah memeriksa puluhan orang sebagai saksi dan belasan lainnya sebagai saksi ahli.
"Bahwa proses penyidikan Sampai dengan saat ini penyidik telah memeriksa 40 orang saksi dan 17 ahli di mana penyidik sudah mendapatkan berbagai alat bukti," ujar Djuhandani.
Selain itu, Djuhandani juga mengungkap ada setidaknya 3 alat bukti yang dikumpulkan polisi dalam kasus penistaan agama yang dilakukan Panji Gumilang.
"Yaitu alat bukti elektronik maupun keterangan ahli untuk menetapkan tersangka, setidaknya penyidik sudah mengumpulkan tiga alat bukti, tambah satu surat," ujar Djuhandhani.