Mahfud MD Beri Tugas Khusus Kepada Menag Gus Yaqut dan Gubernur Ridwan Kamil Kawal Ponpes Al-Zaytun
- Screenshot berita VivaNews
VIVA Jabar – Mahfud MD, yang menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), telah menugaskan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil untuk mengawal Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun serta memberikan pendampingan.
Hal itu dilakukan, agar proses pendidikan tidak terganggu dan tetap berjalan pasca Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri.
“Kami menyadari bahwa energi terbesar dari penyelenggaraan Pondok Pesantren Al Zaytun terutama masalah manajemen dan pendanaan itu ada di bawah kendali Panji Gumilang, maka tadi kami rapat, yang hadir adalah Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Kepala PPATK, Kabareskrim, serta Gubernur Jawa Barat. Keputusannya banyak, tapi dua yang ingin disampaikan hari ini,” kata Mahfud usai rapat koordinasi di kantornya, Jakarta Pusat, Kamis, 3 Agustus 2023.
Pertama, kata Mahfud, menugaskan Menag didampingi oleh Gubernur Ridwan Kamil dan Bareskrim Polri, untuk melakukan pendampingan kepada Pondok Pesantren Al Zaytun.
“Agar pendidikan kepesantrenan yang berjalan sehari-hari sampai saat ini dijamin keberlangsungannya,” kata Mahfud.
Selain itu, lanjut Mahfud, Kementerian Agama juga diberi wewenang untuk melakukan assessment terhadap penyelenggaraan pendidikan maupun tenaga-tenaga pendidik untuk menyelenggarakan pendidikan Pondok Pesantren Al Zaytun sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.
Mantan Ketua MK itu juga menugaskan Bareskrim, untuk memberi jaminan keamanan terhadap siapa pun yang akan melakukan proses-proses hukum dan pemeriksaan terhadap lingkungan pesantren. Mahfud meminta agar warga pesantren jangan panik, karena hak-haknya akan tetap diberikan sepenuhnya dan dilindungi.
“Kalau ada sesuatu yang menyimpang dari pemberian perlindungan atas hak konstitusional ini supaya disuarakan sehingga kami yang di Jakarta bisa mendengar apa itu benar atau tidak. Jadi jangan sampai ada tindakan-tindakan yang melanggar hukum atau melanggar hak konsitusional para santri,” kata Mahfud MD.
Pada kesempatan sama, Mahfud juga meminta Bareskrim Polri mempercepat proses pidana umum atau pidana khusus di luar soal penodaan agama seperti yang selama ini berlangsung.
Ditegaskannya, hal-hal yang perlu diperhatikan oleh Bareskrim Polri yakni laporan-laporan tindak pidana umum atau tindak pidana khusus supaya dipercepat, sehingga pararel dengan sekarang yang sedang berjalan. Sebab, terang Mahfud, kasus ini bukan semata kasus penistaan, tetapi juga ada laporan-laporan lain yang bukti-bukti awalnya sudah diserahkan PPATK dan oleh sumber lain dari masyarakat.
“Saya harap teman-teman di Al Zaytun di sana bisa mendengar bahwa Al Zaytun tetap terus berjalan sebagai pesantren, terus mengajar, terus mengaji, dan itu di bawah jaminan pemerintahan,” imbuhnya.