Sedang Terjerat Kasus, Rocky Gerung Siap Dibui: Saya Tak Akan Berhenti Jadi Pengkritik

Akademisi sekaligus Pengamat Politik, Rocky Gerung
Sumber :
  • Screenshot berita VivaNews

VIVA Jabar Dalam kurun waktu satu minggu terakhir, polisi telah menerima total 13 laporan dan pengaduan yang memiliki kesamaan dalam deliknya. Laporan-laporan ini berasal dari berbagai kalangan masyarakat, termasuk individu, kelompok relawan Presiden Joko Widodo, dan partai pendukung utama Jokowi, yaitu PDIP.

Semua melaporkan soal pernyataan sarkas akademisi pakar filsafat Rocky Gerung di acara buruh di Bekasi, Jawa Barat, beberapa waktu lalu. Pelapor menuding Rocky Gerung telah menghina martabat dan kehormatan Presiden Jokowi.  

Rocky Gerung tidak sendirian dilaporkan ke polisi. Ia dilaporkan bersama Refly Harun. Rocky dilaporkan karena telah melakukan penghinaan melalui pernyataannya yang dinilai tidak pantas terhadap Presiden Jokowi.

Sedangkan untuk Refly Harun dinilai telah menyebarluaskan konten yang berisi dugaan penghinaan terhadap Jokowi melalui akun Youtube miliknya.  

Rocky Gerung dan Refly Harun dituduh melanggar Pasal 28 Ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Rocky Gerung dalam jumpa pers yang disiarkan secara elektronik di akun Youtube Rocky Gerung Official, Jumat, 4 Agustus 2023, membantah kritikan tajam yang dia sampaikan menyerang pribadi Presiden Jokowi.

Sejak awal, mantan dosen filsafat UI ini menegaskan bahwa orasinya di depan buruh merupakan kritiknya sebagai akademisi terhadap kebijakan Presiden Jokowi, terutama menyangkut Omnibus Law dan IKN. Dua hal itu biasa dia sampaikan di berbagai forum.