Sedang Terjerat Kasus, Rocky Gerung Siap Dibui: Saya Tak Akan Berhenti Jadi Pengkritik
- Screenshot berita VivaNews
VIVA Jabar – Dalam kurun waktu satu minggu terakhir, polisi telah menerima total 13 laporan dan pengaduan yang memiliki kesamaan dalam deliknya. Laporan-laporan ini berasal dari berbagai kalangan masyarakat, termasuk individu, kelompok relawan Presiden Joko Widodo, dan partai pendukung utama Jokowi, yaitu PDIP.
Semua melaporkan soal pernyataan sarkas akademisi pakar filsafat Rocky Gerung di acara buruh di Bekasi, Jawa Barat, beberapa waktu lalu. Pelapor menuding Rocky Gerung telah menghina martabat dan kehormatan Presiden Jokowi.
Rocky Gerung tidak sendirian dilaporkan ke polisi. Ia dilaporkan bersama Refly Harun. Rocky dilaporkan karena telah melakukan penghinaan melalui pernyataannya yang dinilai tidak pantas terhadap Presiden Jokowi.
Sedangkan untuk Refly Harun dinilai telah menyebarluaskan konten yang berisi dugaan penghinaan terhadap Jokowi melalui akun Youtube miliknya.
Rocky Gerung dan Refly Harun dituduh melanggar Pasal 28 Ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Rocky Gerung dalam jumpa pers yang disiarkan secara elektronik di akun Youtube Rocky Gerung Official, Jumat, 4 Agustus 2023, membantah kritikan tajam yang dia sampaikan menyerang pribadi Presiden Jokowi.
Sejak awal, mantan dosen filsafat UI ini menegaskan bahwa orasinya di depan buruh merupakan kritiknya sebagai akademisi terhadap kebijakan Presiden Jokowi, terutama menyangkut Omnibus Law dan IKN. Dua hal itu biasa dia sampaikan di berbagai forum.
"Saya tidak mengkritik menghina Jokowi secara individu karena itu tidak ada urusan saya dengan pak Jokowi," kata Rocky Gerung.
"Saya kira Pak Jokowi mengerti itu yang menyebabkan kenapa tidak mau melaporkan saya. Pak Jokowi mengerti bahwa apa yang saya ucapkan adalah kritik terhadap kedudukan publik dia jabatan publik dia poinnya disitu,"
Konsekuensi Hukum
Rocky mengaku sengaja memilih diksi yang tajam dalam menyampaikan kritikan agar efektif.
"Iya, di kampus saya pakai bahasa akademis, tetapi dalam kritik kebijakan saya harus memakai bahasa yang bisa dimengerti oleh orang yang berkali-kali diterangkan tidak paham juga," klaimnya.
Pria yang bolak-balik dilaporkan ke polisi atas kritik-kritik tajamnya ke pemerintahan Jokowi itu menyadari pernyataannya itu telah menimbulkan polemik, membuka perselisihan di ruang publik ada yang pro dan kontra.
Mereka yang pro terhadapnya menganggap apa yang disampaikannya itu adalah kritik bukan hinaan. Sebaliknya, kubu yang kontra menganggapnya telah menyerang pribadi Presiden Jokowi.
"Saya mengerti bahwa kasus ini membuka perselisihan antara yang pro dan kontra. Nah itu yang membuat kehebohan, dan kehebohan bisa ditafsirkan menjadi keonaran secara hukum," ujar Rocky Gerung.
"Saya minta maaf terhadap keadaan hari ini yang menyebabkan perselisihan berlanjut tanpa arah, tentu saya menyesalkan kenapa ini tidak bisa diselesaikan secara hukum," sambungnya
Lebih jauh, Rocky Gerung menyakini bahwa kasus hukumnya di Kepolisian akan bergulir.
Namun Ia menyayangkan kasus ini sudah lebih dulu berubah menjadi persekusi. Rumahnya diintai, di WhatsApp grup ramai dicaci-maki bahkan diancam dibunuh.
"Saya bisa duga bahwa kasus ini akan berlanjut menjadi kasus hukum. Oke saya terima kasus itu," katanya "Tapi saya tidak akan berhenti menjadi pengkritik,"
"Saya tangkap itu bahwa kemarahan harus diucapkan pertama kali, dan itu yang membuat saya tetap mengatakan akan terus ambil risiko untuk menjadi pendidik demokrasi dengan segala macam akibat," tegasnya.
Naik Penyelidikan
Sementara itu, Bareskrim Polri menyatakan mulai melakukan penyelidikan terhadap laporan polisi yang dilayangkan sejumlah masyarakat di beberapa daerah terkait dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong oleh pengamat politik Rocky Gerung.
Ada 13 laporan polisi dan dua aduan masyarakat yang diterima oleh Polri terkait Rocky Gerung.
"Terkait 13 laporan polisi maupun dua pengaduan ini, kami kepolisian mulai melaksanakan penyelidikan," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro di Mabes Polri, Jakarta, Jumat.
Jenderal bintang satu ini menjelaskan ada 13 laporan polisi yang sudah diterima kepolisian dan dua pengaduan masyarakat.
Ia merincikan, ketigabelas laporan tersebut ada di Bareskrim satu laporan, serta Polda Metro Jaya, Polda Sumatera Utara, Polda Kalimantan Timur, dan Polda Kalimantan Tengah masing-masing tiga laporan.
"Sementara untuk pengaduan ada yang diadukan kepada Kapolri satu pengaduan, dan pengaduan juga dilaporkan di Polda DIY," katanya.
Menurut Djuhandhani, seluruh laporan polisi dan pengaduan tersebut ditarik ke Bareskrim untuk penyelidikan lebih lanjut.
Laporan yang diterima penyidik terkait dugaan pelanggaran tidak pidana Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Djuhandhani mengatakan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak telah dilaksanakan, baik di Polda jajaran yang menerima laporan maupun di Bareskrim Polri.
Mantan Wadirkimum Polda Jawa Tengah itu menegaskan bahwa laporan terhadap Rocky Gerung tidak terkait dengan penghinaan terhadap Presiden, tetapi terkait Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946.